Paling Lambat 10 Januari, Sanggau Sudah Terapkan PTM Terbatas
Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sanggau, Sudarsono, menyampaikan berdasarkan SKB 4 Menteri.
Yakni, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
“Maka mulai Januari 2022, sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas,” katanya, Kamis (6/1/2022).
Dikatakan Sudarsono, saat ini Kabupaten Sanggau berada di wilayah PPKM Level 2 berdasarkan SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sanggau Nomor : 360/764/BPBD-PK/2021.
“PTM terbatas di Sanggau dimulai sejak tanggal 3 Januari lalu, dan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan kami (PAUD, SD, SMP) sudah harus melaksanakan PTM terbatas paling lambat 10 Januari mendatang. Hampir pada umumnya semua sekolah sudah siap,”ujarnya,
Sudarsono menyampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau saat ini juga masih melakukan sosialisasi PTM terbatas.
“Hari ini sosialisasi dipusatkan di Sekayam yang dihadiri pihak sekolah di wilayah Sekayam, Entikong dan Noyan,” ungapnya.
Dibeberkan Sudarsono, PTM terbatas dilaksanakan dengan dua skenario. Pertama, PTM terbatas 50 persen dan kedua, PTM terbatas 100 persen.
“Sekolah yang dibolehkan melaksanakan PTM terbatas 50 persen adalah sekolah dengan jumlah siswa lebih dari 120 orang dan minimal 50 persen guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin,”ucapnya.
Sudarsono menambahkan, untuk sekolah yang dibolehkan melaksanakan PTM terbatas 100 persen adalah sekolah dengan jumlah siswa di bawah 120 orang dan minimal 80 persen guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin.
Terkait teknis pelaksanaan PTM Terbatas, telah diatur lebih rinci melalui SE Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sanggau Nomor 420//6235//Dikbud.A tanggal 31 Desember 2021.
“Dalam pelaksanaannya, jarak duduk siswa minimal 1 meter, durasi belajar tidak melebihi 6 jam per hari, tidak ada jam istirahat, kantin sekolah tidak dibolehkan dan lainnya,” jelasnya.
Dikatakan Sudarsono pihaknya secara berkala akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan satuan pendidikan telah melaksanakan PTM terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau dapat menghentikan kembali PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah.
“Penghentian ini dapat dilakukan serentak untuk seluruh satuan pendidikan dalam satu wilayah kabupaten, atau per wilayah kecamatan atau per wilayah desa/kelurahan,” tegasnya.
Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, wajib melaksanakan PTM terbatas sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
“Pelanggaran terhadap SE Bupati dan SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,”pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now