SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kontraktor Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri Mempawah

Kontraktor Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri Mempawah

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deni Susanto (kiri), menerima penggantian uang pengganti dan denda dari terpidana Marolop melalui kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (17/1/2022). Pembayaran uang pengganti dan denda itu langsung disetorkan ke kas negara melaui Bank Bank Mandiri Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Dok Kejari Mempawah

Mempawah (Suara Kalbar) – Marolop Sijabat, seorang pengusaha konstruksi, berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Marolop merupakan terpidana perkara korupsi yang buron 11 tahun, sejak ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2010 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ito Azis Wasitomo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deni Susanto, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dan denda dari terpidana atas nama Marolop Sijabat.

Ia menjelaskan, Marolop adalah terpidana kasus korupsi peningkatan jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (pemekaran Kabupaten Mempawah) pada tahun 2007.

Ketika itu, ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Serta, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 312.488.497,20,-.

Menurut Ito Azis, terpidana Marolop diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri Mempawah dibantu Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah pada 20 Desember 2021 lalu.

“Terpidana diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

Proses diamankankan Marolop ini, tambah Ito Azis, karena yang bersangkutan sudah berkali-kali akan dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, namun selalu melarikan diri.

Nah, untuk memburunya, Kepala Kejari Mempawah lantas menerbitkan surat bernomor R-77/O.1.15/Fd.1/10/2012, sehingga ia masuk dalam DPO.

Setelah diamankan Tim Tabur Kejari Kalbar tersebut, Marolop yang dulunya adalah Direktur PT. Tani Tirta kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.

“Dan pada Senin, 17 Januari 2022, terpidana Marolop melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 312.488.497,20,- dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-,” papar Ito Azis.

Terhadap pembayaran uang pengganti dan denda tersebut, oleh Tim Jaksa Eksekusi Kejari Mempawah langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Mempawah.

Atas pembayaran uang pengganti dan denda yang telah dilakukan oleh terpidana, maka kerugian negara yang timbul dari perbuatan terpidana telah dipulihkan sepenuhnya.

“Dengan demikian, terpidana tinggal menjalani pidana pokok saja berupa pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ito Azis.

Komentar
Bagikan:

Iklan