Gelapkan Mobil Tetangga, Dua Pemuda Diringkus

CA dan SA pelaku penggelapan mobil sewaan

Kubu Raya (Suara Kalbar)- CH (31 ) dan SA harus rela memulai awal tahun 2022 dengan mendekam di jeruji dan mempertanggungjawabkan perbuatannya lantara nekat menggadaikan mobil sewaannya kepada seseorang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua pelaku pengelapan satu unit mobil jenis Avanza milik AA (31) warga Kecamatan Sungai Kakap yang ternata masih tetanggg dari salah satu pelaku penggelapan.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko saat dikonfirmasi menjelaskan jika kedua pelaku penggelapan telah berhasil diringkus tanpa perlawanan.

”Kami telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pengelapan 1 Unit kendaraan Roda empat warna silver dimana keduanya diamankan tim opsnal Polres Kubu Raya di wilayah kecamatan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya pada hari Sabtu (1/1/2022) dini hari, ” ujar AKP Jatmiko.

Jatmiko mengatakan kedua pelaku ini pun memiliki peran masing – masing dalam melancarkan aksi kejahatanya tersebut dari kasus ini masih ada salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“ Mereka ini memiliki peran masing – masing pelaku SA menyewa kendaraan dengan korban AA selama satu bulan kemudian tersangka SA mengadaikan kendaran tersebut kepada ED (41) warga Pontianak kemudian dari ED disewakan kembali kepada CH (31) warga Tanjung Raya dari tangan CH lalu kendaraan tersebut dijual oleh

Tersangka CH dan DD yang saat ini masih DPO kemudian dijual kembali kepada TF (33) warga Singkawang seharga Rp 38 juta,” kata Kasat.

Dari serangkaian kejadian tersebut dan dari hasil BAP petugas maka ditetapkan CH Dan SA sebagai pelaku pengelapan dan dikenakan pasal 372 KUHP sedangkan CH dan DD patut diduga melakukan pidana pertolongan jahat (penadah) sementara untuk ED masih berstatus saksi dalam kasus pengelapan ini.

Penulis: SeptaEditor: Suhendra