SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan di Lokasi Berbeda

Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan di Lokasi Berbeda

Dua pengedar narkoba diamankan Polres Sekadau, Kamis (27/1/2022) siang.

Sekadau (Suara Kalbar)- Satuan Resnarkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan pria berinisial AI (27) dan wanita berinisial FA (43) di Dusun Entada Desa Bokak Sebumbun pada Kamis (27/1/2022) siang.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin mengatakan kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Keduanya merupakan pengedar dan kini berurusan dengan hukum.

Saat itu petugas menghentikan motornya dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu.

“Pelaku tidak dapat mengelak saat kami temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Salahuddin, Senin (31/1/2022).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa AI mengaku memperoleh barang tersebut dari FA untuk dijual kembali.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas segera menuju kediaman FA di Kabupaten Sintang. Saat berhasil diamankan, FA tidak dapat mengelak, ia pun mengakui kepemilikan barang tersebut.

“Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan