Dishub Akui Wewenang PJU Masih Ada di Pemerintah Pusat
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Dinas Perhubungan Kalimantan Barat mengakui bahwa Penerangan Jalan Umum (PJU) masih ada yang di pemerintah pusat, meskipun ada wewenang yang ditangani Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini lantaran penerangan jalan umum memang menjadi fasilitas yang sangat di perlukan, terlebih di jalan yang sepi dan tidak ada rumah penduduk, namun terkadang adanya PJU yang padam dapat mengundang terjadinya lakalantas atau tindak kejahatan.
“Sebagian dibawah wewenang kami namun ada pula yang masuk ke wewenang pemerintah pusat.adanya hal ini kami berharap kedepan PJU dapat menjadi wewenang pemerintah daerah setempat,sehingga lebih mudah baik perbaikan dan perawatan,” ujar Kadishub Kalbar Ignasius.
Ignasius mengatakan dirinya pun tengah berkoordinasi penyerahan mekanisme ini mengingat jika bukan wewenang daerah tersebut,tidak dapat melakukan perbaikan dan perawatan.
“Kami terus koordinasi terkait hal ini, karna jika sudah wewenang masing – masing daerah tentu memudahkan dan mempercepat jika terjadi kerusakan atau lain sebagainya,” katanya.
Ignasius menjelaskan jika memang di sekitar bundaran transmart hingga jalan mayor alianyang masih ditemukan PJU yang padam, bahkan tidak tersedia penerangan, dirinya pun berharap di anggaran yang baru PJU dapat merambah wilayah tersebut dan wilayah lain yang belum tersedia penerangan.






