SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Dinkes Kubu Raya Akan Ajukan Vaksin Sebagai Syarat Menikah

Dinkes Kubu Raya Akan Ajukan Vaksin Sebagai Syarat Menikah

Dinkes Kubu raya Ajukan Harus Divaksin sebagai Syarat Menikah. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sudah menjadi syarat mutlah bagi calon pengantin wanita yang ingin mengajukan pernikahan untuk menjalani suntik tetanus toksoid (TT) yang dapat di lakukan pafa fasilitas pelayanan kesehatan yag tersedia.

Namun baru – baru ini Dinas Kesehatan Kubu Raya juga ingin mengajukan syarat lain untuk pengajuan pernikahan.

Marijan Kadinkes Kubu Raya mengatakan jika sudah menjalani vaksinasi Covid-19 juga diharuskan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

“Berkenaan dengan ini mudah – mudahan kemenag mengeluarkan rekomendasi terkait vaksin covid bagi calon pengantin,” tutur marijan

Ia mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenag, agar dapat mengeluarkan syarat tersebut.

“Langkah kami yakni sudah berkoordinasi dengan Kemenag, kami berharap agar hal ini bisa segera terealisasi,sehingga banyak warga yang sadar akann pentingnya vaksinasi ,” tambahnya.

Adanya dorongan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat mengajukan pernikahan dinas kesehatan kubu raya mengatakan bukan bermaksud memberatkan masyarakat namun sebagai bentuk kepentingan masyarakat agar mendapat vaksin secara menyeluruh.

“Dan tak ada lagi penolakan – penolakan mengingat manfaatnya sangat baik,” pungkasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan