SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Dendam Tak Dikasih Ayam, Sa Pukul Tetangganya Tanpa Kompromi, Ancaman 2,8 Tahun Penjara

Dendam Tak Dikasih Ayam, Sa Pukul Tetangganya Tanpa Kompromi, Ancaman 2,8 Tahun Penjara

Sa (41) diamankan polisi Marangkayu dan terancam 2,8 tahun penjara.(Foto: Suara.com)

Suara Kalbar – Tersangka penganiayaan berinisial Sa (41) berhasil diamankan pihak kepolisian. Ia merupakan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Pria tersebut diringkus polisi pada, Sabtu (1/1/2022) kemarin.

Awal penganiayaan itu terjadi lantaran Sa merasa kesal dan sakit hati, dirinya tidak diberikan ayam oleh tetangga. Di mana si tetangga merupakan pengusaha ternak hewan tersebut.

Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, Sa diketahui dalam kondisi mabuk ketika dirinya melakukan tindakan penganiayaan.

Dengan rasa sakit hati, SA mendatangi korban. Tanpa aba-aba, dirinya langsung memukul tetangganya tanpa kompromi.Hanya berbekal tangan kosong, korban mendapat luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Tak hanya itu, kepala bagian belakang korban juga dilaporkan mengalami lukaDia mendatangi korban seorang diri. Dipicu rasa sakit hati dan berujung dendam,” kata Bripka Ambo Tang, melansir dari KlikKaltim.com–Jaringan Suara.com, Minggu (2/1/2022).

Akibatnya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum. Saat ini, Sa telah berada di Mako Polsek Marangkayu dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancamannya 2,8 tahun penjara,”pungkasnya

 

 

 

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan