Polsek Sengah Temila Laksanakan Operasi Yustisi
Landak (Suara Kalbar)- Polsek Sengah Temila upaya meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan menekan tingkat penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Polsek Sengah Temila
Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Sengah Temila rutin menggelar operasi yustisi di jalan Raya depan Mako Polsek Sengah Temila, Selasa (14/12/2021) pagi.
Operasi yustisi kali ini di pimpin langsung oleh Ps Kanis Samapta Aiptu Zaenal Abidin menjelaskan bahwa dalam KRYD Operasi Yustisi terus ditekankan terutama kepada para pengguna jalan untuk wajib menggunakan masker dan helm serta akan menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Hari ini ada delapan orang warga yang terjaring razia, ada empat orang tidak memakai masker dan empat orang tidak pakai helm kemudian kita berikan imbauan serta di perintahkan putar balik arah. Hal ini di lakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang tidak mematuhi prokes dan aturan lalulintas,” kata Zaenal.
Di tempat terpisah, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa KRYD Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 5 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari tempat kerumunan dan mengurangi mobilisasi
“Kita akan terus melakukan operasi yustisi untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Dia menjelaskan tak hanya melakukan penegakan disiplin Prokes di jalan, dan juga terus menghimbau kepada sopir truk pengangkut buah kelapa sawit agar muatan ditutup dengan jaring pengaman karena dikhawatirkan akan membahayakan pengguna jalan lain.
“Selain memberikan himbauan kepada sopir truk pengangkut buah kelapa sawit, kita juga menghimbau kepada para pengendara sepeda motor agar mematuhi aturan lalulintas, diantaranya wajib memakai Helm saat mengendarai kendaraan,” katanya.
Ipda Chanel, dalam KRYD Ops Yustisi kita juga mensosialisasi inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona Virus Disease 2019 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now