Bentuk Komite Keamanan Bandara Udara, Angkasa Pura II Kampanyekan Budaya Keamanan Penerbangan
Kuburayak (Suara Kalbar) – Pada tahun 2020 tahun lalu ditetapkan sebagai Tahun Budaya Keamanan Penerbangan oleh ICAO.
Namun dikarenakan adanya pandemic COVID-19 yang menjadi fokus dunia penerbangan saat itu, maka ICAO melakukan penundaan untuk menjeda proses tersebut di tahun 2021 sekaligus bertepatan dengan peringatan 20 tahun kejadian 9 November WTC yang merupakan serangan teroris terbesar terkait dengan keamanan penerbangan yang banyak menelan korban jiwa.
“Kita perlu sadari bahwa ancaman terhadap penerbangan mengalami peningkatan yang begitu pesat, dengan tren ancaman yang beragam disetiap tahunnya, terlebih lagi pada tahun ini kebutuhan untuk memulai kembali operasional penerbangan dengan aman pada masa pandemi yang masih melanda merupakan hal yang sangat krusial,” ungkap EGM PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Supadio Akbar saat membuka Airport Security Committee ke-4 dan Comitte Penanggulangan Keadaan Darurat Tahun 2021di Qubu Resort, Kamis (16/12/2021).
Untuk itu kampanye budaya keamanan dan implementasinya merupakan hal yang sangat penting yang menjadi perhatian semua.
“Hal itu pula yang menjadi prinsip dan prioritas utama Indonesia dalam mendukung ICAO Global Aviation Security Plan (GASEP),” jelasnya.
Oleh karena itu, menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, tiap Bandar Udara wajib memiliki program keamanan Bandar Udara, dan dalam rangka pelaksanaan Program keamanan tersebut perlu dibentuknya komite keamanan Bandar udara.
Program Keamanan Bandar Udara Internasional Supadio dan komite keamanan bandar udara bertujuan untuk menciptakan keselamatan, kelancaran, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil di Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap Penumpang, Personel Pesawat Udara, para Petugas di Darat, Pesawat Udara, Instalasi di Bandar Udara, Operator Pesawat Udara dan Masyarakat dari tindakan melawan hukum.
“Dokumen Program Keamanan Bandar Udara ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 51 Tahun 2020 tentang Peraturan Keamanan Penerbangan Nasional, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,” paparnya.
Komite keamanan Bandar Udara Internasional Supadio secara periodik mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun. Dari pertemuan tersebut anggota komite memberikan masukan dan saran terkait permasalahan – permasalahan keamanan penerbangan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Internasonal Supadio.
“Dalam hal kondisi tertentu ketua komite dapat langsung berkoordinasi dengan masing-masing anggota komite Bandar udara,” urainya.
Bahwa pemangku kepentingan yang terkait dalam operasional penerbangan perlu melakukan peran dan aksinya demi mendorong penerapan budaya keamanan penerbangan secara luas.
“Mengubah perilaku dan sikap terhadap keamanan penerbangan membutuhkan konsistensi dan waktu yang tidak singkat, komitmen kitalah yang dapat mempengaruhi kesuksesan dan kelancaran kampanye budaya keamanan penerbangan ini,” jelasnya lagi.
Oleh karena itu ditambahkan EGM PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Supadio, pihaknya ingin mendorong seluruh anggota komite untuk dapat proaktif mengambil peran terhadap peningkatan budaya keamanan penerbangan.
“Melalui Rapat Koordinasi Komite Keamanan Bandara ini, semoga dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan sarana koordinasi komunikasi antara stake holder bandara terkait peningkatan prosedur, program keamanan dan langkah-langkah untuk mewujudkan keamanan penerbangan,” pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now