48 Warga Binaan di Rutan Sanggau Mendapatkan Remisi Khusus
Sanggau (Suara Kalbar) – Remisi Khusus (RK) dalam rangka Natal tahun 2021 diberikan kepada 48 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau.
Penyerahan remisi dilakukan langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Acip Rasidi secara simbolis RK I bagi WBP yang masih menjalani sisa hukuman dan RK II bagi WBP yang lansung bebas di Aula Rutan Sanggau, Sabtu (25/12/2021).
Sebelum pemberian RK diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rutan, Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian RK Natal Tahun 2021.
“Jumlah WBP Kristiani yang mendapatkan RK Natal Tahun 2021 adalah 48 Orang, diantaranya RK I sebanyak 45 Orang WBP dan RK II sebanyak 3 Orang WBP,” kata Acip, saat dihubungi Minggu (26/12/2021).
Acip mengatakan, syarat-syarat untuk mendapat remisi yakni wajib berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menjalani 6 bulan masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.
“Dari 48 WBP yang mendapatkan RK I pada Natal kali ini ada 45 orang, rata-rata mereka mendapatkan remisi satu bulan tahanan dan RK II 3 orang langsung bebas,” ujarnya.
Untuk WBP yang belum mendapatkan RK tahun ini, Acip minta agar kiranya bersabar dan tetap semangat ikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rutan. Supaya dapat diperhitungkan untuk mendapatkan remisi-remisi yang akan datang.
“Bagi WBP kami mengharapkan agar mulai sekarang tunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Agar di tahun yang akan datang dapat diberikan hak-hak nya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





