SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Tragis, Bocah 6 Tahun Dicabuli Rekan- Rekan Sepermainan

Tragis, Bocah 6 Tahun Dicabuli Rekan- Rekan Sepermainan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto

Pontianak (Suara Kalbar)- Malang harus diterima oleh Bunga ( nama samaran) seorang perempuan kecil (6) asal Kota Pontianak yang harus mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh teman – teman sepermainannya sejak tahun 2020 lalu.

Kejadian tersebutpun langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Asrianto membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Kamis (4/11/2021) siang.

“Kami terima Laporan korban pada Senin (1/11/2021) lalu yang bersangkutan melaporkan terkait adanya dugaan perbuatan pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh lima Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan mirisnya mereka adalah anak di bawah umur,”ujar AKP Indra Asrianto.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak kronologi kejadian berawal di tahun 2020, salah satu yang diduga ABH tersebut telah melakukan. pencabulan kepada korban, dan keempat ABH lainnya melakukan pencabulan diwaktu dan tempat berbeda, sehingga dsimpulkan para pelaku melakukan tindakan tersebut dalam rentang waktu dan lokasi berbeda

“Dari pengakuan korban yang kami dapat, ada beberapa orang lagi yang melakukan perbuatan tersebut namun korban tidak ingat, karena memang kurun waktu yang terjadi dimulai dari tahun 2020. Modus operandinya pelaku mengajak korban untuk melakukan permainan kawin- kawinan, karena korban dan para ABH ini adalah teman sepermainan,” kata AKP Indra Asrianto.

Indra menjelaskan jika saat ABH ini akan melakukan perbuatannya, korban menolak, namun. karena ketidaktahuannya ataupun korban ini masih polos, sehingga terjadilah perbuatan tersebut pihak penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota memperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umut tersebut terjadi di luar rumah saat mereka bermain bersama.

“Masing-masing ABH melakukan perbuatannya terhadap korban satu kali. Kami memperoleh informasi bahwa mereka semua adalah teman sepermainan. Jadi mereka menerima informasi dari mulut ke mulut. ABH pertama menceritakan kepada teman-teman ABH yang lain bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut kepada korban,” ujar AKP Indra Asrianto.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengatakan lebih lanjut bahwa terkait perbuatan mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang yang didampingi oleh orang tua mereka masing-masing termasuk juga saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim AKP Indra Asrianto.

Komentar
Bagikan:

Iklan