SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sepakat, Pemilik Toko Elektronik Akan Bongkar Pagar Penutup Akses Gang

Sepakat, Pemilik Toko Elektronik Akan Bongkar Pagar Penutup Akses Gang

Suasana mediasi kedua antara dua belah pihak di Kantor lurang Sungai Bangkong. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa

Pontianak – Permasalahan yang terjadi antara Hajah Mugiarti selaku pemilik tanah dan Steven pemilik toko yang menutup akses jalan yang di wakafkan sebagai akses gang di kawasan Danau Sentarum Pontianak Kota, telah memasuki mediasi yang kedua beberapa waktu lalu.

Usai melakukan pertemuan kedua kalinya, polemik antara ahli waris dan pemilik toko terkait penutupan akses Gang Haji Giman Jalan Danau Sentarum Pontianak Kota, akhirnya menemui titik terang.

Hasil mediasi tersebut sepakat jika pemilik toko akan membongkar penutup akses Gang Haji Giman, dalam 10 hari kedepan.

Steven pemilik tanah atau toko ditemui usai mediasi menjelaskan jika penutupan tersebut, karena alasan keamanan barang – barang di toko.
“Waktu kami bangun, tanah belakang adalah tanah kosong sehingga saya khawatir terjadi tindakan pencurian bukan karena ingin menguasai. Pembangunan tersebut hanya alasan keamanan saja,” ungkapnya kepada suarakalbae.co.id.

Terkait hasil mediasi dirinya di beri waktu 10 hari dan akan di pergunakan sebaik- baik mungkin untuk mengambil keputusan.
“Akan kami selesaikan dengan baik. Kalau hasil akhir harus dibongkar seperti itu, berdasarkan pada hukumlah kami pertimbangkan,” tutur Steven.

Sementara itu Sunarto Sekretaris Lurah Sungai Bangkong menjelaskan hasil dari mediasi kedua tersebut yakni pemilik toko sepakat jika pagar yang menutup akses jalan tersebut akan di bongkar.

“Pemilik toko diberi waktu selama sepuluh hari kedepan untuk membongkar pagar yang menutup jalan,nanti kita lihat kedepanya,” jelasnya.

Sunarto mengatakan namun jika hingga batas yang ditentukan hasil tersebut tidak diindahkan maka pihak kelurahan akan meneruskan hal ini ke satpol pp untuk tindak lebih lanjut.

“Jika di batas waktu yang sudah ditentukan tidak diindahkan juga maka hal tersebut akan kami teruskan ke Sat pol PP terkait ketertiban umum,” imbuh Sunarto.

Hj Mugiarti selaku pemilik lama tanah tersebut pun menegaskan jika pagar tersebut harus di bongkar, mesti akan di sewa pihaknya tidak menyetujui dan harus selesai pada mediasi kedua.
“Saya tidak mau menunggu janji – janji pemilik toko yang akan membongkar pagar tersebut, karena permasalahan ini sudah lama saya ingin segera selesai,” ujarnya.

Sejatinya Hj Mugiarti ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya sebagai ahli waris pun tidak masalah jika jalan tersebut di gunakan untuk keluar masuk kendaraan barang, asal jangan di blok seperti kondisi sekarang.
“Mau di pakai silahkan tapi jangan ditutup karna sudah amanah almarhum bapak saya jalan itu di gunakan untuk akses gang karna di belakang itu kan banyak tanah keluarga teman,” pungkasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan