Satu Diantara Cakades Bhakti Mulya Tak Lolos Seleksi Ajukan Keberatan ke Bupati
Bengkayang (Suara Kalbar) – Tiga bakal calon kepala desa (cakades) Bhakti Mulia Kecamatan Bengkayang dinyatakan lolos sedangkan empat dinyatakan tidak lolos berdasarkan berita acara hasil evaluasi dan penelitian kelengkapan berkas permohonan bakal calon kepala desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Sebelumnya, Panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya telah melaksanakan hasil evaluasi dan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bakal calon kepala desa sebanyak tujuh berkas yang terdiri dari tujuh Calon.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dan dihadiri pula anggota panitia dan BPD sebagai pengawas Pemilihan Kepala Desa, Desa Bhakti Mulya Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan keputusan bersama panitia pemilihan Kepala Desa Bhakti Mulya dan BPD Hasil evaluasi dan penelitian kelengkapan berkas permohonan bakal calon kepala desa dengan hasil sebanyak tiga berkas diantaranya Alimis, Rudi Hartoyo dan Dani dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi formal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebanyak empat berkas yaitu Lukas, Radiamus, Latip Ibrahim dan Darwis Abubakar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan secara administratif formal sebagaimana ditetapkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berita acara tersebut ditanda tangani oleh ketua panitia dan anggotanya yang masing-masing yaitu Ketua Abdi Raist Siantipar, Sekretaris Sijoi, Bendahara Liviani dengan anggotanya Erlina Yuyu, Astono, Y.Budi Utomo dan Marto.
Atas Keputusan Panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya, seorang calon kepala desa yang namanya tidak masuk calon atau gugur merasa keberatan atas keputusan yang dilakukan sehingga mengajukan keberatan lisan dan tertulis.
“Panitia sudah sembarangan dalam hal memutuskan karena cacat huk dan cacat administrasi. Nama saya saja salah mereka tulis,” ujar Latip Ibrahim, Kamis (25/11/2021).
Latip Ibrahim mengatakan namanya Latip Ibrahim tetapi panitia Pilkades Desa Bhakti Mulya menulis nama Latif Ibrahim.
“Salah itu, harusnya hurup P, kok langsung lalu di ganti Hurup F, itu sembarangan panitia mengganti huruf salah nama saya itu,”katanya.
Ia mengatakan jangan main-main dengan huruf nama orang sebab sudah tercatat baku di administrasi kependudukan.
“Saya buat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang baik itu di identitas KTP, KK, Akte kelahiran, Ijasah, NPWP, SIM dan lainnya. Saya minta Bupati Bengkayang dan Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal atau DPMPD2T periksa panitia apa dasar mereka tidak meloloskan administrasi saya yang telah lengkap sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia menjelaskan tidak lengkap administrasi di surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala tiga kali masa jabatan.
“Padahal surat tersebut ada saya lampirkan dan ada bukti tertulis saya tanda tangani dengan materai,” katanya.
Menurutnya, jika berkas tersebut hilang dengan panitia, lantas siapa yang telah menghilangkan, sebab perbuatan tersebut telah merugikan hak saya sebagai bakal calon kepala desa.
“Hilangnya berkas saya, panitia harus bertanggung jawab dan saya jelas mengajukan keberatan karena berkas saya sudah lengkap saat diterima oleh panitia,” jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bhakti Mulya Tahun 2021 Abdi Raist Siantipar mengatakan bahwa ada empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat atas nama Radiamus, Lukas, Latip Ibrahim dan Darwis Abubakar.
Untuk bakal calon kepala desa yang tidak lolos verifikasi, masih ada waktu selama tujuh hari untuk sanggah sejak Kamis (25/11/2021) hingga 2 Desember 2021 mendatang.
Masa sanggah diatur dalam Paragraf 3 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 44 Tahun 2019 pasal 36.
Abdi Raist Siantipar menambahkan tidak memenuhinya syarat bagi satu calon atas nama Latip Ibrahim di surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode masa jabatan.
“Surat tersebut jika ada atau tidak, kan nanti bisa di cek juga di DPMPD2T, dan apapun keputusan nanti akan kita apresiasi dan laksanakan,” jelasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now