SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Bupati Landak Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2022 kepada DPRD

Bupati Landak Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2022 kepada DPRD

Plt Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan para OPD lainnya baik yang hadir secara langsung maupun video conference, Senin (8/11/2021). Media Center DPRD Landak

Landak (Suara Kalbar)- Dewan Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-16 masa sidang 1 tahun 2021, dalam rangka penyampaian pidato pengantar dan nota keuangan RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Landak.

Kegiatan bertempat di ruang rapat utama DPRD Landak tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua Oktapius, dihadiri Plt Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan para OPD lainnya baik yang hadir secara langsung maupun video conference, Senin (8/11/2021).

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan pengantar dan nota keuangan RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh PLT Bupati Landak.

“Dalam pidato tadi sudah disampaikan secara struktur APBD baik dari segi pendapatan asli daerah maupun juga dari belanja, kita inginnya ini segera dibahas sehingga nanti bisa kita sahkan dengan tepat waktu, dan besok agendanya pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan ini,”ujar Heri Saman.

Dia menjelaskan intinya kalau dilihat dari penyampaian PLT Bupati Landak tadi, ini masih dititik beratkan pada urusan wajib pelayanan dasar terutama urusan pendidikan dan kesehatan masih diutamakan.

Ia mengatakan untuk mendorong peningkatkan PAD Landak di tahun 2022 mendatang, BPHTB merupakan sektor yang paling primadona untuk dioptimalkan.

“Kita lihat sektor-sektor untuk meningkatkan pendapatan yang di amanat kepada kita, terutama berkenaan dengan pajak-pajak, dan terlebih salah satu primadona kita yaitu BPHTB, untuk itu BPHTB ini harus di optimalkan,”katanya.

Sementara itu Plt Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengantar dan nota keuangan RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022.

“Saya sampaikan pagu indikatif untuk Pendapatan secara umum, bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2022 ini belum memuat Pendapatan Transfer Pusat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID),” jelasnya.
Maka secara garis besar pagu indikatif berdasarkan hasilnya proyeksi pendapatan dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan, Anggaran Pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 1,020 Triliun.

2. Belanja, Anggaran belanja dialokasikan sebesar Rp. 1,043 Triliun.

3. Pembiayaan, dari sisi pembiayaan struktur penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 30,000 milyar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7,000 Milyar.

Dalam penyampaiannya, Ia pun berharap kepada para SKPD agar memperhatikan kebutuhan utama masyarakat ketika melaksanakan perencanaan penganggaran.”Saya minta SKPD dalam melakukan perencanaan penganggaran nanti, harus lebih tepat dan melihat sasaran yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat kita, ” katanya.

Untuk diketahui bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ini, berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan