5 Pengedar Sabu Diringkus, Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

Lima Tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Kubu Raya. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Satresnarkoba Polres Kubu Raya, berhasil meringkus lima tersangka dari empat kasus peredaran narkoba sejak bulan oktober hingga awal bulan november kasus tersebut diungkap dalam pers rilis rutin Polres Kubu Raya Rabu (10/11/21) siang

Mirisnya dari kelima tersangka tersebut satu diantaranya masih dibawah umur yang juga mengedarkan narkoba jenis sabu.

AKP Hoerrudin PS. Kabagops Polres Kubu Raya menuturkan dari kasus tersebut petugas mengamankan sabu sekitar 48,22 gram.

“Dari kelima tersangka kami mengamankan sabu sekitar 48,22 gram,” tuturnya

AKP Hoerrudin mengatakan jika tidak hanya menjadi pengedar kelima tersangka ini juga sebagai pengguna narkoba.

“Para tersangka ini tidak hanya menjadi pengedar di wilayahnya tapi turut pula menjadi pemakai narkoba, jadi mereka nanti akan kita kenakan dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009,” tambahnya.

Sementara itu Iptu Batman Pandia PS kasatresnarkoba membenarkan jika dari kelima tersangka ada yang masih dibawah umur.

“Keterlibatan anak dibawah umur ini, dia beli sabu terus di jual kembali pada orang yang mesan di serdam tapi saat kita tangkap pembelinya ini tidak ketemu,” ungkap Iptu Batman.

Iptu Batman menjelaskan,Jika anak dibawah umur berinisial RA ini sudah tidak bersekolah, dan juga tidak bekerja.

“Anak ini mengaku tidak bekerja dan sudah setahun edarkan sabu kepada pasien atau orang yang membeli barang haram tersebut,” tutupnya.