Kesbangpol Sanggau Minta Ormas Melapor untuk Legalitas

Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Sanggau Antonius menyampaikan Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) merupakan mitra dari pemerintah di setiap daerah. Sebagai mitra, organisasi-organisasi tersebut harus legal dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Namun demikian kita juga menyadari sampai hari ini juga masih ada Ormas-ormas yang belum melaporkan keberadaan kepada kita,”ujar Antonius.
Antonius berharap bagi ormas yang belum melaporkan termasuk yang belum memiliki legalitasnya, alangkah baiknya mereka itu melaporkan dan jika belum ada badan hukumnya supaya bisa diajukan. Sehingga keberadaan mereka di lingkup pemerintah daerah bisa diketahui.
“Karena apa, karena tugas Pemda adalah melakukan pembinaan terhadap ormas yang ada. Dengan mereka melaporkan, bearti pemerintah daerah menjadi mudah untuk memonitor perkembangan ormas-ormas yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau,”ujarnya.
Antonius mengungkapkan bahwa jumlah ormas yang ada di Kabupaten Sanggau yang tercatat ataupun terdata di Kesbangpol sebanyak 103 ormas.
“103 organisasi kemasyarakatan ini dari sisi legalitasnya, keberadaannya sudah resmi. Artinya Pemerintah daerah sudah mengakui bahwa Ormas ini ada di wilayah Kabupaten Sanggau,”kata Antonius.