SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Jaksa Eksekusi Tiga Terpidana Karantina Ikan

Jaksa Eksekusi Tiga Terpidana Karantina Ikan

Kacabjari di Entikong Rudy Astanto

Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana Angga Surya, Gana Tuah Siregar, dan Bobby Alfiansyah yang telah mempunyai putusan Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 27 September 2021 dengan nomor putusan : 200/Pid.Sus/2021/PN Sag, 201/Pid.Sus/2021/PN Sag, 202/Pid.Sus/2021/PN Sanggau tanggal 20 September 2021 pada senin (4/10/2021).

“Telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana “Karantina Ikan” yang melanggar Pasal 87 huruf a dan c Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,”ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, Selasa (5/10/2021).

Dikatakan Astanto sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum yang dimana Para terdakwa secara bersama-sama pada tanggal 23 Januari 2021, telah melakukan tindak pidana Karantina Ikan.

“Yaitu melakukan perbuatan pengeluaran media pembawa ikan gabus hias hidup Channa SPP sebanyak 72 ekor yang diangkut menggunakan mobil dengan nomor polisi KB 1138 DG menuju ke jalur netral PLBN Entikong tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina ikan,”ujar Astanto.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memutus dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sebesar dua juta rupiah subsidair satu bulan kurungan.

“Kepada para terpidana sebelum dilakukan eksekusi pidana penjara ke Rutan Kelas II Sanggau terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan swab antigen sebagaimana penerapan protokol kesehatan kepada terpidana sebelum melaksanakan pidana penjara,”pungkasnya.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan