Gerbang Tani Kalbar Minta Presiden Cabut PP 85/2021, Nelayan Jangan Ditindas Terus
Pontianak (Suara Kalbar) – Bukan meringankan beban nelayan di kondisi pandemi saat ini, pemerintah malah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021 Tentang Tarif Dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perikanan yang sangat nyata memberatkan nelayan dan pengusaha bidang perikanan.
“Tak tanggung-tanggung, kenaikan sampai ratusan persen, hello, ini lagi pandemi,” ujar Heri Mustari, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Kalbar, Jumat (1/10) di Pontianak.
Menurut dia, kondisi ini sangat kontradiktif dengan sektor lainnya yang diberi insentif pengurangan pajak dan lainnya.
“Sektor perikanan ini tulang punggung pangan kita, mengapa selalu ditindas,” ujar Along, begitu dia biasa disapa sembari memaparkan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah yang selalu menyulitkan nelayan seperti pelarangan alat tangkap beberapa waktu lalu hingga proses perizinan yang berbelit.
Kebijakan ini menurutnya sangat tidak memihak nelayan dan pengusaha perikanan, ditengah kondisi pandemi dan minimnya perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan yang kawasan pemukiman mereka merupakan kantong kemiskinan.
“Jangan berpikir yang kena PNBP itu pengusaha perikanan, dampaknya sangat jelas terhadap buruh laut, para nelayan sejati yang berkerja mandiri atau menginduk pada pengusaha sektor perikanan,” imbuhnya.
Dalam PP tersebut, Along mencontohkan beberapa tarif yang diluar akal sehat, seperti tarif untuk alat tangkap jaring insang skala kecil yang awalnya hanya Rp. 260.950/tahun dengan Peraturan pemerintah yang baru mencapai Rp. 1.024.140/tahun. Begitu pula dengan alat tangkap pancing cumi untuk skala kecil Rp.600.000/tahun menjadi Rp. 3.635.625/tahun. Perubahan tarif ini berlaku untuk alat tangkap yang tradisional sekalipun, seprti Bubu. Untuk skala besar awalnya sebesar Rp. 1.948.200/tahun menjadi Rp. 4.366.684/tahun.
“Sangat jelas ini memberatkan nelayan, dan seperti sebelumnya, kami tidak akan tinggal diam menyikapi ini,” tukasnya.
Along meminta Presiden segera mencabut PP yang sudah ditekennya tersebut karena sangat membebani nelayan bahkan cenderung menindas.
“Karena selayaknya di kondisi sekarang, nelayan dapat insentif, bukan di peras,” tukasnya.
PNBP dengan cara seperti ini kata Along bukan malah akan naik dan menambah pundi-pundi kas negara, yang ada malah turun.
“Karena nelayan enggan melaut,” tukasnya.
Gerbang Tani kata dia akan terus mengawal dan menyuarakan keprihatinan atas berbagai kebijakan yang menyusahkan petani dan nelayan di Indonesia.
“Kami ada untuk turut serta merasakan kesusahan petani dan nelayan sektor yang menjadi tulang punggung Negara tapi minim perhatian, dan sekali lagi kami minta Presiden segera mencabut PP tersebut,” pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





