Citra Duani bersama Masyarakat Amankan Dua Kapal Cumi Nelayan Jakarta Tanpa SIPI
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Bupati Kayong Utara Citra Duani bersama masyarakat mengamankan dua kapal cumi dari Jakarta yang memasuki perairan Kepulauan Karimata tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pada Sabtu (16/10/2021).
Kemudian dua kapal cumi ini langsung diserahkan Bupati Kayong Utara bersama masyarakat ke Lanal Ketapang.
“Kami mendapat laporan dari perwakilan nelayan Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata terkait aktivitas kapal luar yang menangkap cumi di perairan Kepulauan Karimata,” ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani.
Dia menjelaskan dirinya bersama rombongan langsung melakukan penyisiran di Perairan Kepulauan Karimata mulai dari Pulau Meledang Desa Pelapis hingga Desa Padang yang berjarak sekitar 80 mil dari Sukadana.
Ia mengatakan pihaknya menyaksikan puluhan kapal cumi yang beroperasi pada malam hari di perairan Desa Padang sekitar tujuh mil dari pantai.
“Padahal kapal ikan atau cumi nelayan luar seharusnya melakukan penangkapan dengan jarak minimal 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL). Jika menangkap ikan di perairan tersebut, harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah perairan tersebut,” jelasnya.
Aparat keamanan yang terdiri dari Anggota Pos Lanal Karimata, aparat kepolisian, perangkat desa, perwakilan nelayan dan tokoh masyarakat, setelah berkoordinasi dengan Bupati Kayong Utara, berhasil mengamankan dua kapal cumi asal Jakarta dengan bobot 24 GT dan 43 GT.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan. Saya juga berkoordinasi dengan Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut Abdul Rajab, beliau meminta untuk menahan dokumen dan meminta nahkoda untuk membawa kapal ke Kamla Sukabangun Ketapang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Citra menegaskan apa yang dilakukannya adalah untuk memberikan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan nelayan lokal.
“Keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan nelayan lokal harus diutamakan, dan bagi kapal nelayan luar yang masuk ke wilayah periaran kita tanpa memiliki SIPI dan melanggar UU Perikanan harus ditindak tegas melalui proses hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memberikan pengingat dan antisipasi bagi kapal lain untuk melakukan aktivitas dengan mentaati regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Yusuf, satu diantara nelayan Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata menyampaikan keluhannya berkaitan dengan maraknya kapal-kapal nelayan luar yang beroperasi semaunya tanpa memikirkan nelayan-nelayan kecil.
“Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap modern, habis melibas rompon-rompon (tempat ikan) kami, mudah-mudahan pihak keamanan laut dan instasi terkait baik pusat maupun Provinsi Kalbar agar turun ke Karimata, tolong perhatikan nasib kami, karena selama ini hanya Pemda Kayong yang sering membantu kami, tapi sayang, kewenangannya sangat terbatas,” Kata Yusuf.
Dia berharap adanya kapal patroli yang berada di Karimata, sehingga siap kapanpun diperlukan. “Harapan kami juga bagi kapal-kapal nelayan yang melanggar segera ditangkap tanpa pilih kasih, termasuk kapal yang suka ngebom ikan,” pungkasnya.






