Buron Kasus Penipuan Rp 233 Miliar Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Bareskrim Polri menangkap buron kasus penipuan bernama IR Burhanuddin. Ia ditangkap di kawadan Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

“Iya betul (ditangkap-red),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, melansir Antara, (6/10/2021).

IR Burhanuddin merupakan buronan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Adapun korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016.

 

 

Penulis: Suara.comEditor: Enisa