SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Bupati Landak Sampaikan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ke DPRD Landak

Bupati Landak Sampaikan Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ke DPRD Landak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang 1 tahun 2021 dalam rangka penyampaian Raperda tentang sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang disampaikan oleh Bupati Landak.

Landak (Suara Kalbar)-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang 1 tahun 2021 dalam rangka penyampaian Raperda tentang sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang disampaikan oleh Bupati Landak.

Kegiatan bertempat di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua Oktapius, dihadiri Sekda Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan para OPD lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon, Kamis (7/10/2021).

Seperti diketahui dalam penyusunan Raperda ini Pemerintah Daerah Kabupaten Landak berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang penyelenggaraan sistem air limbah domestik.

“Tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk meningkatkan standar pelayanan minimal sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah domestik yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha,”katanya.

Oleh sebab itu, kata Heri Saman, dengan berlakunya peraturan daerah ini diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik yang baik.

Adapun tujuan pembentukan sistem pengelolaan air limbah domestik sebagai berikut :

1). Mewujudkan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

2). Meningkatkan pelayanan air limbah yang berkualitas.

3). Meningkatkan kesehatan masyarakat, perilaku hidup sehat dan kualitas lingkungan.

4). Melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.

5). Mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik.

6). Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa sudah mendengarkan pidato penyampaian Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Landak yang disampaikan oleh Sekda Landak.

“Raperda sudah disampaikan, dan Ini merupakan raperda inisiatif dan nanti akan dibahas di DPRD Landak. Besok jadwalnya pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan pengelolaan air limbah domestik tersebut,” kata Heri Saman.

Sekda Landak Vinsensius juga mengatakan tadi sudah disampaikan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik ke DPRD Kabupaten Landak.”Selanjutnya nanti kita akan menunggu pembahasan berikutnya dengan legislatif,” kata Vinsensius.

 

 

Komentar
Bagikan:

Iklan