21 Unit Kendaraan Langgar Aturan Ditertibkan di Kubu Raya

Seorang petugas Dinas Perhubungan Kubu Raya saat mengempiskan ban kontainer yang parkir sembarangan sebagai bentuk sanksi bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan, Kamis (14/10/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Septa

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Dinas Perhubungan Kubu Raya bersama instansi terkait melaksanakan penertiban bagi kendaraan besar di kawasan sekitar RSUD dr Soedarso dan Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang, Kamis (14/10/2021) siang.

“Penertiban ini menyasar kendaraan roda empat dan enam dan roda dua yang parkir sembarangan, kegiatan ini pun sudah kali ketiga menyasar pengendara dengan jangkauan luas,” ujar Kasubbag TU UPT Terminal Sungai Raya Dishub Kubu Raya Jasmani.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini ketiga kalinya pada agenda dengan skala besar. Berdasarkan temuan pelanggaran, kata Jasmani, seperti parkir di bahu jalan dan sekaligus pemeriksaan surat menyurat kendaraan.

“Kami periksa juga surat menyurat kendaraan yang melanggar, kami dapati juga kendaraan yang uji kirnya tidak sesuai,” jelasnya.

Dirinya menambahkan jika kelemahan atau kendala yang kerap ditemui saat penertiban yakni tidak adanya supir atau oknum yang dengan sengaja memarkirkan kendaraanya atau kontainernya di bahu jalan.

“Kelemahan kami untuk mendapatkan pemilik atau oknum yang meletakan kontainer di bahu jalan, karna terkadang di kawasan sepi mereka meletakan begitu saja,” katanya.

Adapun kendaraan yang berhasil di tindak oleh petugas gabungan yakni berjumlah 21 kendaraan diantaranya tilang, tempel sticker ,dikempeskan serta tindakan berupa teguran.