Tuntutan Karyawan Dikabulkan Manajemen PT. KKJ, Ini Enam Butir Kesepakatan di Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, sukses menjadi mediator dalam aksi unjuk rasa 400-an karyawan PT. Kalimantan Kelapa Jaya (KKJ) dengan manajemen perusahaan.
Meski negosiasi dan audiensi berlangsung alot sejak pagi, kesepakatan yang melegakan para karyawan dapat tercapai.
Tak urung, Muhammad Pagi yang membacakan hasil kesepakatan di halaman Kantor Bupati mempawah, mendapat tepuk tangan dan ucapan alhamdulillah dari para karyawan.
Berikut isi Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak berdasarkan hasil mediasi di Kantor Bupati Mempawah, Senin (20/9/2021).
Bertindak sebagai PIHAK PERTAMA adalah Hendrik Tani, Direktur Operasional PT. Kalimantan Kelapa Jaya, yang beralamat Jalan Raya Nusapati, Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Sementara PIHAK KEDUA, Maswandi, karyawan Divisi MP PT. Kalimantan Kelapa Jaya, yang bertindak atas nama 800 karyawan PT. KKJ.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1), maka kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial hak sebagai berikut.
Pertama, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat selama bahan baku kelapa tidak ada, dan bagian Divisi MP terpaksa di-off-kan, maka kelapa putih tidak diperbolehkan masuk, serta Divisi lain juga di-off-kan, kecuali Divisi Boiler, WTP dan UHT.
Kedua, PIHAK PERTAMA berkomitmen mulai tanggal 4 Oktober 2021 PIHAK KEDUA akan dipekerjakan selama delapan hari kerja dalam satu periode penggajian. Dan secara bertahap akan dinaikkan hari kerjanya maksimal 12 hari kerja dalam satu periode pengajian apabila operasional perusahaan sudah berjalan normal.
Ketiga, bahwa apabila karena kondisi perusahaan mengalami kendala dalam beroperasional, baik karena mesin rusak atau sebab lainnya, kecuali bahan baku yang tidak dapat dihindari perusahaan, sehingga mengakibatkan pekerja tidak dapat dipekerjakan perusahaan, maka PIHAK PERTAMA bersedia membayarkan upah tunggu dalam sisa hari dari delapan hari periode penggajian dengan besaran upah tunggu 50 persen dari gaji pokok.
Keempat, bahwa PIHAK PERTAMA bersedia menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja untuk PIHAK KEDUA secara bertahap.
Kelima, PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan peraturan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, maka PIHAK KEDUA siap menerika sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Keenam, bahwa dengan telah ditandatangani dan dilaksanakannya perjanjian bersama ini, maka kedua belah pihak telah menyatakan akan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





