Seleb  

Simpan 0,5 Gram Sabu, Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara

Komika Coki Pardede menyampaikan permintaan maaf kepada publik dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).(Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus narkotika. Dia ditetapkan bersama dengan dua orang lainnya, yakni WL sebagai kurir dan RA sebagai bandar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Coki dan dua tersangka lainnya terancam enam tahun penjara.

“Kami akan proses, kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 di undang-undang RI no. 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancamannya 6 tahun penjara,” kata Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Yusri menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Sebab penyidik menduga ada bandar yang lebih besar dari RA.RA ini pemain kecil. Tapi akan kami usut lebih lanjut karena pasti ada yang lebih besar di atas RA,” ucapnya.Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WL, kurir yang memberikan sabu ke Coki. WL diketahui sempat bekerja sebagai kru dan kenal banyak figur publik.

“Dia banyak mengenal beberapa public figure. Ini yang akan kami gali lebih dalam, apakah dia pernah menyuplai kepada publik figur lain,” kata Yusri.Coki Pardede diamankan di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Rabu (1/9/2021). Saat diciduk bintang film The Guys itu masih dalam pengaruh narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,5 gram saat menangkap Coki Pardede. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu klip sabu dan jarum suntik.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Suara.comEditor: Enisa