SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pemkab Sanggau Gelar Rakor PPID

Pemkab Sanggau Gelar Rakor PPID

Bupati Sanggau Paolus Hadi saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Sanggau di Aula Kantor Bappeda Sanggau, Kamis (23/9/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar)- Bupati Sanggau Paolus Hadi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Sanggau yang ddilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau dengan tema Pengelolaan informasi publik melalui website dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Aula kantor Bapenda Sanggau, Kamis (23/9/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Pauline, beserta Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Chatarina Pancher Istiyani, Perwakilan PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Affiansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, Para Kepala OPD Kabupaten Sanggau beserta admin PPID Pembantu dan yang mengikuti melalui virtual zoom yakni dari kecamatan dan desa.

Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa sebuah informasi tentu harus sampai kepada masyarakat dan yang terpenting adalah bagaimana cara mendorong agar informasi yang ada dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

“Dan dipahami oleh masyarakat, serta masyarakat dapat bertanya dan memberikan feedback dalam hal tersebut,”ujarnya.

Paolus Hadi juga mengatakan bahwa Pemkab Sanggau mempunyai website sanggau.go.id yang merupakan sebuah inovasi yang dikembangkan oleh Dinas Kominfo.

“Bagaimana kita selaku pengelola PPID juga di dalamnya bisa melihat banyak hal yang harus kita sampaikan kepada publik. Semoga kita semua paham akan keterbukaan informasi publik yang memang harus kita implementasikan. Berita hoax tentu saja masih banyak beredar, sebagai agen perubahan kita diharapkan mendukung penuh program ini,”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dimana pemerintah memiliki kewajiban terhadap publik untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Serta membuat akses yang terbuka untuk masyarakat dalam memperoleh infomasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut,”katanya.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang itu telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan informasi yang terbaik kepada publik.

“Dengan menetapkan PPID utama dan PPID Pembantu di masing-masing perangkat daerah sampai di tingkat kecamatan bahkan hingga ke Desa,”tutupnya.

 

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan