SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau KUA PPAS Kabupaten Sanggau Disepakati

KUA PPAS Kabupaten Sanggau Disepakati

Ketua DPRD Sanggau Jumadi saat menandatangani kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan di aula lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Rabu (8/9/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) -DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2021 dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan di Aula lantai dua Kantor DPRD Sanggau, Rabu (8/9/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan Acam dan Eksekutif dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi dan undangan lainya yang mengikuti rapat secara Zoom meting.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa agenda hari ini penandatanganan kesepakatan KUA PPAS.

“Dengan telah ditandatanganinya dokumen nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Kabupaten Sanggau tentang KUA PPAS APBD tahun anggaran 2021 maka proses selanjutnya adalah penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,”kata Paolus Hadi.

Dikatakan Paolus untuk penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang dimulai dengan kegiatan penyusunan perubahan RKA oleh masing-masing perangkat daerah.

“Berdasarkan nota kesepakatan KUA PPAS yang ditandatangani tersebut, Tim anggaran pemerintah daerah menyiapkan rancangan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan perubahan RKA sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD,”katanya.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam pasal 90 ayat 3, dan 93 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepada Tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai ketentuan, dan segera disampaikan kepada pihak legislatif sebagai bahan pembahasan kembali bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,”ungkapnya.

Pada kesematan tersebut Paolus Hadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak legislatif yang telah berkerja keras dalam melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021.

“Sehingga hari ini dapat kita sepakat bersama dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan DPRD Sanggau. Kita semua berharap agar terciptanya konsistensi program dan kegiatan pembangunan daerah antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen penganggaran yaitu dokumen KUA PPAS, dokumen APBD dan dokumen DPA SKPD, serta terdapat sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalbar,” jelasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan