Hakim PN Sanggau Jatuhkan Vonis 19 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kepemilikan Sabu 18 Kilogram
Sanggau (Suara Kalbar) -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis pidana 19 tahun dan denda Rp 1,5 milyar kepada tersangka SP yang terbukti secara sah terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 18 kilogram dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Keputusan tesebut setelah Pengadilan Negeri Sanggau melakukan sidang yang dilaksanakan secara online dengan Ketua Majelis Eliyas Eko Setyo, Anggota I Rizky Edy Nawawi, Anggota II Muhammad Nur Hafidz, Jaksa Penuntut Umum Andre Orlando Siahaan dan Terdakwa dengan Subsider satu tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melalui Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan dalam press releasenya mengatakan Kejari Sanggau menuntut terdakwa penjara 20 tahun , denda Rp 1,6 Milyar dan subsider 1 tahun penjara.
“Kita tuntut dengan tuntutan tinggi karena kasus tersebut memiliki barang bukti yang cukup banyak dengan barang bukti berupa 18 bungkus narkotika jenis sabu, berbentuk serbuk kristal warna putih yang dikemas dengan menggunakan plastic Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau dengan total berat brutto delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat koma sembilan sembilan gram dan barang bukti pendukung lainnya,”ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti tersebut diatas akan dirampas untuk dimusnahkan.“Sementara barang bukti uang tunai sebesar satu juta tiga ratus dua ribu puluh Rupiah dan uang tunai sebesar empat Ringgit Malaysia dirampas untuk negara,”kata Freddi.