SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap Satresnarkoba Sanggau

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap Satresnarkoba Sanggau

Tim Resnarkoba Polres Sanggau berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan antar kabupaten yaitu DR (38) warga Pontianak dan KH (29) warga Sanggau pada Sabtu (11/9/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Resnarkoba Polres Sanggau berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan antar kabupaten yaitu DR (38) warga Pontianak dan KH (29) warga Sanggau pada Sabtu (11/9/2021).

Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring dalam rilisnya mengatakan penangkapan kedua tersangka di kamar rumah tersangka KH di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Swadaya, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Dari kedua pelaku didapati barang bukti berupa 4 plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,40 gram dan uang tunai Rp 2.061.000 beserta barang bukti lainnya, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika,”ujar IPTU Donny Sembiring, Rabu (15/9/2021).

Kasat membeberkan bahwa kedua pelaku diketahui juga merupakan residivis, dengan perkara tindak pidana narkotika yang cukup meresahkan di Kabupaten Sanggau atas upaya penyelidikan yang cukup, Tim Satuan Narkotika Polres Sanggau berhasil meringkus keduanya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotikanarkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” katanya.

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan