Diantar Suami, 13 Ibu Hamil Jalani Vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Wajok Hulu

Seorang ibu hamil bernama Nurdiana di Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, tampak antusias menunjukkan sertifikat usai menjalani vaksinasi COVID-19, didampingi Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono dan tenaga kesehatan Puskesmas Rawat Jalan Wajok Hulu, Nuruliza, A.Md.Keb, Senin (20/9/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, kembali melaksanakan program vaksinasi masyarakat di Puskesmas Rawat Jalan Wajok Hulu, Senin (20/9/2021) pagi.

Menariknya, vaksinasi turut diprioritaskan bagi para ibu hamil dengan usia kandungan di atas 13 minggu.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, membenarkan adanya vaksinasi bagi ibu hamil tersebut.

“Ya, ada 13 peserta vaksinasi yang merupakan ibu hamil. Umumnya, mereka datang diantar oleh suami. Mewakili Satgas COVID-19 Kecamatan Jongkat, kita sangat mengapresiasi,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, yang membuat pihaknya kagum adalah, para ibu hamil yang menjalani vaksinasi sama sekali tidak menunjukan rasa gentar.

Mereka justru antusias untuk mengikuti antrian, skrining dan seluruh tahapan hingga observasi.

“Vaksinasi ibu hamil ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.01/I/2007/2021, serta rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI),” ungkap Iptu Rahmad Kartono.

Sebab berdasarkan data kasus nasional, terjadi peningkatan kasus ibu hamil yang terkonfirmasi COVID-19 di kota-kota besar.

“Dengan pertimbangan apabila ibu hamil cukup beresiko tinggi terpapar COVID-19, makanya vaksinasi ini kita lakukan. Jika mereka (ibu hamil) terpapar, dapat berdampak pada kehamilan dan bayinya,” jelas Rahmad Kartono.

 

Sesuai Petunjuk Teknis Kemenkes

Sementara itu, Kepala Puskesmas Wajok Hulu, Muginarsih, turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran 13 ibu hamil yang secara sukarela datang untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Ia mengungkapkan, vaksinasi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Adapun jenis vaksin yang digunakan oleh tim vaksinator Puskesmas Rawat Jalan Wajok Hulu adalah Sinovac.

“Syarat yang harus dipenuhi adalah usia kandungan harus lebih dari 13 minggu atau antara 13-33 minggu, memiliki tekanan darah normal, tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia, dan tidak sedang menjalani pengobatan,” ujarnya.

Dan jika ibu hamil yang bersangkutan memiliki kormobid atau penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol baru diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19.

“Dan alhamdulillah, usai divaksinasi tadi pagi, ke-13 ibu hamil tersebut tidak mengeluhkan adanya kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI),” pungkas Muginarsih.

Exit mobile version