Buron Tiga Hari, Pelaku Penusukan Dua Pemuda di Desa Peniraman Diamankan Polisi

PELAKU PENUSUKAN. Tersangka SUP alias CUL saat berada di Mapolsek Sungai Pinyuh yang didampingi pengurus IKBM Kabupaten Mempawah dan IKBM Kecamatan Sungai Pinyuh, Kamis (2/9/2021) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang di-back up Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan SUP alias CUL, pelaku penusukan dua pemuda dalam keributan di Lapangan Futsal Desa Peniraman.

Tersangka SUP alias CUL yang sempat buron tiga hari, berhasil diamankan petugas di Kota Pontianak, atas kerjasama dengan jajaran Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kabupaten Mempawah dan IKBM Sungai Pinyuh.

Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol B. Sembiring, melalui Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Ipda Dewa Made Surita, ketika dikonfirmasi SUARAKALBAR.CO.ID, membenarkan kabar tersebut.

Dijelaskan, tersangka SUP alias CUL diamankan di Kota Pontianak atas kerjasama dengan Tim Unit Jatrantas Polres Mempawah dan pengurus IKBM.

“Tersangka SUP alias CUL ini usai melakukan penusukan dan penganiayaan, langsung melarikan diri. Tiga hari buron, jejaknya dapat kita lacak dan berhasil kita amankan di Kota Pontianak,” ungkap Dewa.

Peristiwa penusukan dan penganiayaan itu, jelas Dewa, terjadi pada Selasa (31/8/2021) pukul 20.30 WIB, di Lapangan Futsal Desa Peniraman.

Dalam keributan itu, tersangka SUP alias CUL mengayunkan senjata tajam jenis pisau kerambit hingga melukai dua pemuda, yakni Ahmad Fikri dan Wahyu Saputra.

Berdasarkan visum et repertum, korban Ahmad Fikri menderita luka di bagian dada kanan dan lengan kanan.  Sedangkan Wahyu Saputra luka rusuk kiri di bagian bawah ketiak.

Setelah kejadian itu, tersangka SUP alias CUL langsung kabur, sehingga tak berhasil dibekuk polisi. Keberadaannya pun dilacak hingga ke seputaran Jongkat dan Kota Pontianak.

“Pada Kamis (2/9/2021) sore kemarin, kami bersama Tim Jatanras Polres Mempawah terus memburu pelaku. Saat di Jongkat, keberadaannya nihil, karena telah berpindah ke Kota Pontianak,” jelas Dewa.

Setelah itu, polisi langsung bergerak dan berkoordinasi dengan pengurus IKBM Kabupaten Mempawah dan IKBM Sungai Pinyuh.

“Dan upaya kita tidak sia-sia, dengan kerjasama kami di kepolisian bersama IKBM, tersangka SUP alias CUL dapat kita amankan tadi malam,” tukasnya.

Ipda Dewa Surita selanjutnya mengucapkan terima kasih, dan mengaku sangat mengapresiasi atas kerjasama IKBM Kabupaten Mempawah dan IKBM Sungai Pinyuh yang telah membantu kelancaran pengamanan tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka SUP alias CUL masih diperiksa intensif di Mapolsek Sungai Pinyuh.

 

IKBM Mempawah Taat Hukum

Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kabupaten Mempawah, Usman Alatas, yang turut dikonfirmasi SUARAKALBAR.CO.ID, membenarkan telah diamankannya tersangka SUP alias CUL.

“Benar, ia diamankan kepolisian karena menjadi pelaku penusukan dan penganiayaan dua pemuda di Lapangan Futsal Desa Peniraman pada Selasa malam, 31 Agustus 2021 lalu,” jelas Usman.

Diungkapkan Usman, sebagai bentuk bahwa IKBM taat dan patuh dengan hukum, pihaknya langsung bekerja sama dengan Polsek Sungai Pinyuh dan Polres Mempawah untuk mencari keberadaan tersangka SUP alias CUL.

“Tersangka SUP alias CUL dapat diamankan di Pontianak. Dan kita menjunjung tinggi supremasi hukum dan tak akan ikut campur dalam proses penanganannya di Mapolsek Sungai Pinyuh,” katanya.

Usman juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol B. Sembiring, Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Ipda Dewa Made Surita, serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah.

“Dan tak kalah penting, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada pengurus IKBM Kabupaten Mempawah dan Kecamatan Sungai Pinyuh yang turut bekerja keras untuk membantu pelacakan keberadaan tersangka,” imbuhnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Usman Alatas bersama pengurus IKBM Kabupaten Mempawah dan IKBM Sungai Pinyuh juga telah menjenguk kedua korban, yakni Ahmad Fikri dan Wahyu Saputra, di kediaman masing-masing.