SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Rumahnya di Anjongan Digerebek, 28 Paket Sabu Disembunyikan dalam Lemari

Rumahnya di Anjongan Digerebek, 28 Paket Sabu Disembunyikan dalam Lemari

Tersangka SAR yang diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah usai ditemukan 27 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu saat rumahnya di Anjongan digerebek Jumat (13/8/2021) tadi malam. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali gaspoll memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kali ini pengedar narkotika golongan 1 yang beralamat di Kampung Pramuka, Desa Anjongan Dalam, Kecamatan Anjongan, dibekuk pada Jumat (13/8/2021) pukul 20.50 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Pelaku berinisial SAR ini kita amankan di Anjongan setelah dari penggeledahan di rumahnya ditemukan 28 paket narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkap Iptu Eldyg Hernowo, Sabtu (14/8/2021) siang.

Dijelaskan Eldyg, penangkapan terhadap SAR berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapat informasi, tersangka sering melakukan transaksi jual-beli sabu di kawasan Anjongan.

Berawal dari laporan itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka.

Hingga akhirnya, tadi malam, Jumat (13/8/2021), polisi kembali mendapat informasi bahwa SAR baru saja bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Karena itu, kita bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku di Kampung Pramuka, Desa Anjongan Dalam,” jelas Eldyg lagi.

SAR pun tak berkutik saat rumahnya telah dikepung petugas. Disaksikan Ketua RT setempat, proses penggeledahan pun dimulai.

Dari upaya penggeledahan itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah menemukan barang bukti 28 klip plastik kecil yang berisi paket narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Barang bukti itu kami temukan di dalam lipatan baju yang disembunyikan di lemari pakaian. Dari interogasi awal, tersangka SAR mengakui barang bukti itu miliknya,” tegas Eldyg.

Dari temuan barang bukti ini, SAR kemudian digiring ke Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan