SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan JPU KPK usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan JPU KPK usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino merugikan negara US$ 1.997.740 atau sekitar Rp 28,7 miliar (kurs Rp 14.375) dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di perusahaannya.

Komentar
Bagikan:

Iklan