Dua Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan Sat Narkoba Polres Singkawang

Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Jumar dan Kasubag Humas Polres Singkawang, AKP Marwin saat konferensi pers penangkapan pelaku narkoba di Mapolres Singkawang, Senin (2/8/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra

Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan dua tersangka narkotika dari dua laporan polisi masing-masing TM dan SA di kediaman masing-masing dengan 26, 9 gram sabu-sabu dan 39 butir pil ekstasi.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian hasil informasi kita buat surat perintah penangkapan dan sebelum penangkapan kita menghubungi tokoh masyarakat setempat serta petugas RT,” ujar Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Jumari dan Kasubag Humas AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang,Senin (2/8/2021).

Dia menjelaskan untuk tersangka TM, dilakukan penangkapan pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan RA Kartini RW 015 Rw 005 Kelurahan Skip Lama Kecamatan Singkawang Tengah.

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram, satu unit timbangan digital, tiga bungkus kantong plastik klip,” jelasnya.

Tidak hanya itu juga, ditemukan barang bukti dua buah sendok pipet warna putih dan warna transparan, list putih merah, satu korek api, satu alat hisap bong, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 700 ribu.

Haryanto mengatakan hasil pemeriksaan tersangka TM, bahwa satu paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram untuk dijual dan didapat dari SA yang beralamat di Jalan Demang Akub Rt 001 Rw 001 Kelurahan Sungai Bulan Kecamatan Singkawang Utara.

Tersangka TM, jelas Haryanto, diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal dari pengembangan tersangka TM, kemudian petugas kembali bergerak ke tersangka SA pada Selasa (27/2/2021) sekitar pukul 20.50 WIB di di Jalan Demang Akub Rt 001 Rw 001 Kelurahan Sungai Bulan Kecamatan Singkawang Utara.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 10 paket kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 26,84 gram, 39 butir pil warna merah muda diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,95 gram.

Satu kantong plastik warna hitam, satu alat menggunakan narkoba jenis sabu, uang tunai Rp 14.830.000 dan satu unit ponsel.“Hasil pemeriksaan digunakan sendiri serta dijual kembali dan narkotika tersebut didapat dari Pontianak,” jelasnya.

Haryanto mengatakan dari total barang bukti tersebut, Polres Singkawang telah memutus mata rantai, peredaran narkotika di Kota Singkawang dan telah menyelamatkan sekitar 425 orang dari penyalahgunaan narkotika dengan asusmsi satu gram narkotika jenis sabu dapat digunakan sepuluh orang dan satu butir pil narkotika jenis sabu dapat digunakan empat orang.

Terhadap barang bukti telah dilakukan pengujian di Balai Besar POM Pontianak dengan hasil pengujian jenis sabu positif dan mengandung Methaphetamin dan narkotika positif mengandung MDMA.