Zona Merah Pandemi Covid-19, Pelayanan Publik di DPMTK Singkawang Tetap Maksimal, Asmadi : Prioritaskan WFH Berusia 50 Tahun ke Atas
Singkawang (Suara Kalbar)- Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang tetap memberikan pelayanan publik secara maksimal, meskipun di tengah pandemi yang saat ini Kota Singkawang masuk dalam zona merah Covid-19 dan memprioritaskan WFH bagi aparatur yang usianya diatas 50 tahun keatas.
“Sejak Singkawang ditetapkannya sebagai zona merah, pelayanan publik berjalan seperti biasa hanya dengan pengetatan protokol kesehatan, jadi kita pastikan baik melayani dan dilayani itu dengan ketat, dan harus menerapkan protokol kesehatan minimal 5 M,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Asmadi, Kamis (8/7/2021).
Protoko 5 M yang harus diterapkan, kata Asmadi, diantaranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dan semuanya harus dilaksanakan dengan tertib dan pengetatan sesuai dengan surat edaran.
Tidak hanya itu saja, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang juga menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah bagi tenaga ASN atau PTT.
“Satu minggu Singkawang di Zona Merah maka kita sudah menerapan WFH, terutama dan diprioritaskan bagi mereka yang berusia 50 tahun keatas dan juga ada yang dibawah 50 tahun ke atas, namun yang jumlah usia 50 tahun ke atas tentunya lebih banyak kita berikan kebijakan WFH, lantaran usia 50 tahun keatas termasuk kelompok rentan terhadap Covid-19, jelasnya.
Asmadi memaparkan pada awal pandemi Covid-19 terjadi, pihaknya juga pernah menerapkan WFH. “Kita juga minta agar pegawai yang mengalami sakit, demam dan kurang enak badan agar tidak masuk kantor terlebih dahulu, dan meminta untuk memeriksakan kesehatan ke klinik terdekat,”katanya.
Terkait dengan pelayanan permohonan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, jelas Asmadi, seperti izin usaha praktek dan izin usaha perumahan dan sebagainya.
Izin usaha praktek dan izin lainnya masih berlangsung normal meskipun di tengah pandemi Covid-19, “Kalau yang menyangkut izin usaha yang besar seperti perumahan memang mengalami penurunan,” jelasnya.
Berdasarkan data jumlah jumlah permohonan perizinan yang masuk ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang pada Januari 2021 sebanyak 143 permohonan, Februari sebanyak 378 permohonan, Maret sebanyak 405 permohonan, April sebanyak 280 permohonan dan Mei sebanyak 280 permohonan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now