SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Tender Lelang di Melawi Diduga Kongkalikong, UKPBJ Melawi Tegaskan Proses Tender Sesuai  Aturan

Tender Lelang di Melawi Diduga Kongkalikong, UKPBJ Melawi Tegaskan Proses Tender Sesuai  Aturan

Salah satu kondisi jalan di Melawi. SUARAKALBAR.CO.ID/Dea

Melawi (Suara Kalbar) – Proses tender peningkatan  jalan Entebah – Langan dengan pagu 4 Miliar lebih melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Melawi menuai kritikan dari sejumlah kontraktor.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang tender dalam tender tersebut.

Sejumlah kontraktorpun menduga ada aroma indikasi persengkokolan oknum pihak Pokja dalam proses tender untuk mengamankan kebijakan.

“Saat ini hanya ada lima perusahaan yang dinyatakan lulus dalam penawaran tender proyek peningkatan Jalan Entebah – Langan dalam laman website resmi LPSE,tapi sayangnya belum ada yang ditetapkan pemenang,” ungkap  Wakil Direktur CV. RIYAN PUTRA PRATAMA, Hery Hartatok kepada Suara Kalbar co.id, Selasa (6/7/2021).

Dikatakannya bahwa proyek tender pekerjaan Peningkatan Jalan Entebah – Langan (DAK AFIRMASI) dengan Nilai HPS Rp. 4.253.537.607,36 diikuti oleh 5 Perusahaan Penyedia yakni

Penawaran pertama CV. KHARISMA SIAP GLOBAL dengan harga penawaran Rp. 3.402.830.091,12.

Kedua CV. ERNA BRILIANT GROUP harga penawaran Rp. 3.490.077.525,74, Ketiga CV. SARAN GROUP Harga Panawaran Rp. 3.800.000.000,00, Keempat CV. RIYAN PUTRA PRATAMA harga Penawaran Rp. 3.902.012.033,93 dan Kelima CV. ANUGERAH DEWI Harga Penawaran Rp. 4.114.279.224,28

“Dan masuk ke tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dalam jadwal dimulai 21Juni s/d 30 Juni 2021 (dua kali perubahan jadwal) dan dinyatakan dalam laman LPSE ke Lima perusahaan tersebut diatas dinyatakan lulus,” katanya.

Masuk ketahap selanjutnya yaitu pembuktian kualifikasi, Penetapan Pemenang, Pengumuman Pemenang dan sampai masa sanggah dari tanggal 03 Juli sampai 7 Juli 2021.

Tetapi jangankan diundang untuk pembuktian kualifikasi dan dilaman LPSE masih kosong perusahaan penyedia diumumkan sebagai pemenang.

“Apalagi tahapan sudah masuk masa sanggah pertanyaan kami ada apa dengan kelompok pemilihan?, apakah ada ketakutan oleh intevensi kekuasaan yang ingin memenangkan salah satu perusahaan yang nilainya kecil sekali buangnya sedangkan penawaran lain dinyatakan lengkap dan lulus,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, kelompok Pemilihan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021 disemua dokumen lelang menerapkan dokumen tambahan yang kita anggap bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan seperti : upload rekening giro penyedia 10 % dari HPS,Mendapatkan dukungan izin iup batu dan pasir serta dukungan bahan bangunan, yang seharusnya syarat-syarat tersebut bukan syarat tender melainkan syarat berkonrak atau setelah ditetapkan sebagai pemenang tender.

Kemudian dilihat di laman LPSE Melawi penyedia-penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah dari pengusaha kecil dari luar Kabupaten Melawi dan yang memasukan penawaran hanya 1 penyedia beda dengan kabupaten lain bahkan provinsi sampai belasan bahkan puluhan yang memasukan penawaran setiap tender pekerjaan.

Salah satu contoh tender paket pekerjaan: Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya SD NEGERI 17 KEPALA DA’AK (DAK REGULER SD 2021) Ditetapkan Pokja sebagai pemenang lelang CV.Andrexindo Viratama yang beralamat di Kabupaten Sambas, tidak mungkin tau dimana lokasi Dusun kepala Da’ak Desa Teluk pongkal.

Menurutnya, Penyedia pasti punya hitungan mengikuti tender harus tau lokasi dan jaraknya.

“artinya kami menduga perusahan-perusahaan tersebut ada yang membawa, ada yang mengarahkannya dan ada yang mengatur perusahaan A menang di paket ini perusahaan B menang dipaket ini dan seterusnya,” ungkapnya.

Dirinya bersama sejumlah kontraktor lainnya menilai dan menduga adanya indikasi persekongkolan dalam proses tender di kabupaten melawi.

Hal ini jelas pelanggaran terhadap pasal 22 dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 5/1999 berupa : a). pidana  denda  serendah-rendahnya  Rp  5.000.000.000,00  (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan (pasal 48 ayat (2)),  b).
pidana  denda  serendah-rendahnya  Rp.  1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar  rupiah)  atau  pidana  kurungan  pengganti  denda  selama lamanya  3  (tiga)  bulan  (pasal  48  ayat  (3)),  dalam  hal  pelaku usaha dan/atau menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam  penyelidikan  dan/atau  pemeriksaan  atau  menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan  dan/atau  pemeriksaan,  atau  menghambat  proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan (2) dan menurut pasal 49 Terhadap persekongkolan dalam tender yang melibatkan Pegawai atau Pejabat Pemerintah (PNS atau yang diperbantukan pada BUMN, BUMD, atau Swasta), maka untuk menegakkan hukum persaingan KPPU menyampaikan informasi tentang persekongkolan tersebut kepada atasan Pegawai atau Pejabat bersangkutan atau Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk  mengambil  tindakan  hukum  sesuai  dengan  peraturan  perundang undangan yang berlaku.

“Dan jelas kami pihak perusahaan merasa dirugikan dan akan melanjutkan prosesnya ini ke Pengadilan Negeri, PTUN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Repubilk Indonesia,” tegas Hery..

Hal senada juga dikeluhkan Ahmadi dari CV Saran group.

“Proses pelelangan di kabupaten Melawi amburadul seperti pada tender Jalan Entebah-Langan,” katanya kepada Suara Kalbar.co.id

Pihaknya menduga semua proyek sebelum dilelang sudah ada pemenangnya. Dirinya berharap proses tender dapat berjalan dengan aturan yang ada,tanpa ada intervensi dari manapun.

“Tentu jika kami dirugikan dalam proses tender ini dan mendapatkan bukti bukti kuat dan pihak pihak terlibat maka kami tidak akan tinggal diam dan akan tempuh ke jalur hukum,” ungkap ahmadi.

*Proses Tender Sesuai Aturan*

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Melawi, Nining Yuliati menegaskan bahwa proses Tender dan Seleksi tetap mengacu pada mekanisme dan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan dalam proses Tender dan Seleksi.

“Demikian juga dengan Pokja Pemilihan, melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, ucap Nining saat dikonfirmasi Suara Kalbar.co.id, Selasa (6/7/2021).

Saat dikonfirmasi, Bupati Melawi, H Dadi Sunarya Usfa Yursa juga mengatakan bahwa seluruh proses tender di Kabupaten Melawi dilakukan secara terbuka sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

“Saya tegaskan bahwa Proses tender proyek di Melawi secara terbuka. Siapa saja boleh ikut untuk mendaftar. Asalkan tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Bupati kepada Suara Kalbar.co.id

Dirinya juga mempercayakan UKPBJ Kabupaten Melawi agar dapat bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Selaku kepala daerah dirinya berpesan dan mengingatkan kepada para pihak penyedia yang menang dalam tender tender proyek di Kabupaten Melawi agar dapat mengutamakan kualitas pekerjaannya.

“Mari kita bangun Melawi secara bersama sama. Dan hilangkan rasa saling curiga,” ajaknya.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan