SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Sempat Buang Barang Bukti, Pemilik Sabu 10,81 Gram Dibekuk Polsek Sungai Pinyuh

Sempat Buang Barang Bukti, Pemilik Sabu 10,81 Gram Dibekuk Polsek Sungai Pinyuh

Tersangka KFK (baju biru) berikut barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 10,81 gram di Mapolsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah, Kamis (22/7/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah, membekuk seorang pelaku kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 10,81 gram, Kamis (22/7/2021) pukul 17.30 WIB.

Pelaku berinisial KFK ini ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Sungai Purun Kecil.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Pinyuh, Kompol B. Sembiring, melalui Panit II Reskrim, Ipda Dewa, membenarkan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial KFK.

Dijelaskan, penangkapan terhadap warga Desa Sungai Purun Kecil itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa KFK sering bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Atas laporan tersebut, kami pun melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Dewa.

Dari penyelidikan itu, polisi kembali mendapat informasi terkait keberadaan KFK yang baru saja usai bertransaksi narkotika, Kamis (22/7/2021) sore.

Karenanya, Panit II Reskrim Ipda Dewa dan Panit II Intel Ipda Suprianto, beserta Tim Reskrim Polsek Sungai Pinyuh pun bergerak melakukan pengintaian.

“Saat tersangka melintas di Jalan Raya Sungai Purun Kecil, kita langsung melakukan pengepungan dan upaya penangkapan,” jelas Dewa.

Tersangka KFK sempat terlihat membuang bungkusan warna hitam yang dilakban ke tanah. Tapi gerakannya itu telah terpantau polisi.

“Upaya pencarian barang bukti yang dibuang tersangka KFK, membutuhkan waktu cukup lama. Berkat ketelitian anggota, barang bukti berhasil ditemukan,” ungkap Ipda Dewa.

Kemudian, disaksikan warga setempat, bungkusan warna hitam itu pun dibuka.

Isinya ternyata satu kantong plastik transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih/bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 10,81 gram.

Tak ayal, KFK mengakui barang itu miliknya. Ia pun langsung digiring ke Mapolsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah.

Selain tersangka dan barang bukti yang diduga sabu seberat 10,81 gram, polisi juga mengamanka n klip-klip plastik transparan, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Hondra Supra.

“Dan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Mapolres Mempawah,” pungkas Ipda Dewa.

Komentar
Bagikan:

Iklan