Satono Sampaikan Lima Raperda Kabupaten Sambas
Sambas (Suara Kalbar)- Bupati Sambas H Satono menyampaikan nota pengantarnya terhadap Lima buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas pada paripurna DPRD Kabupaten Sambas terkait penjelasan Bupati Sambas di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas, Kamis (1/7/2021).
Adapun lima raperda yang diusulkan diantaranya, Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sambas.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan.
Hadir pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar diantaranya, Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, Sekda Sambas Ferry Madagaskar, unsur pimpinan DPRD Sambas, Anggota DPRD, Pimpinan OPD dan pejabat penting lainnya.
Dalam penjelasannya terkait lima raperda, Bupati Sambas berharap kelima raperda yang dibahas dalam sidang paripurna tersebut dapat disetujui dan dapat di implementasikan bersama untuk menghadirkan Kabupaten Sambas yang berkemajuan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now