Pelaku Penimbunan Oksigen di Sanggau Bisa Terancam 12 Tahun Penjara
Sanggau (Suara Kalbar) – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau yang telah dilakukan oleh bidang-bidang yang ada.
“Di semester pertama ini capaian yang kami lakukan di bidang pembinaan yaitu pemasukan negara bukan pajak seperti denda tilang dari Juni-Juli Rp 80.561.000, yang kita setorkan ke kas negara,”kata Firdaus, Kamis (22/7/2021).
Kemudian, untuk bidang Intel dalam program tangkap buronan (tabur) yang berhasil menagkap tiga buronan Kejari Sanggau.
“Saya apresiasi kinerja bidang intel. Ada tiga tunggakan kita sebelumnya, terpidana yang belum bisa dieksekusi dan masuk dalam DPO, kini telah selesai. Jadi tidak ada lagi tunggakan,”katanya.
Tengku juga mengungkapkan, untuk bidang Pidsus dalam semester pertama sudah menangani dua perkara korupsi sebagaimana yang telah pernah diberitakan.
“Pertama perkara PETI yang sudah masuk dalam tahap penuntutan dan perkara PKH dengan dua tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru serta melakukan penyitaan untuk sebagai uang penganti,”ujar Tengku.
Untuk bidang pidana umum, terkait maraknya peredaran narkotika yang jumlah barang buktinya lumayan besar, saat ini juga sedang ditangani dengan tuntutan penjara seumur hidup dan pidana mati.
“Putusan tersebut telah inkrah. Dengan tuntutan tersebut menjadi pelajaran masyarakat semua bahwa kita akan tuntut setingginya dalam perkara narkotika ini,”ujarnya.
Tengku menyampaikan untuk ke depanya, akan ada beberapa program unggulan yang menjadi target Kejari Sanggau yang telah mendapat WBK dengan Program Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Program yang telah dilakukan, tambah dia, diantaranya percepatan pelayanan pengambilan tilang barang bukti melalui kantor pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kemudian juga mempunyai mobil pelayanan penyuluhan hukum dengan internet gratis dan perpustakaan keliling, membuka pelaanan di mall pelayanan publik Sanggau,”ucap Tengku.
Tengku juga mengatakan intruksi dari pimpinan dalam upacara HUT HBA Jaksa Agung Republik Indonesia secara garis besar menekankan untuk mewanti-wanti terkait kelangkaan alat-alat kesehatan, obat-obatan, oksigen untuk dilakukan penyidikan secara tegas, terukur dan profesional jika ditemukan pelangaran.
“Gunakan hati nurani, berikan efek jera dan kemaslatan bagi masyarakat dengan melakukan penindakan secara tegas dan bekerjasama dengan kepolisian untuk menyekat adanya penimbunan dan kelangkaan,”ucapnya.
Khusus kepada pemerintah daerah, Kajari diperintahkan langsung untuk melakukan koordinasi terkait rendahnya penyerapan anggaran Covid-19 untuk menentukan dimana simpul-simpul permasalahannya.
Bentuk pengawalan yang nanti dilakukan pihaknya tidaklah untuk mencari–cari kesalahan, tetapi lebih untuk membantu pemda memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut.
“Bukan berarti dengan kami kawal itu ada sesuatu. Konsen, kalau memang ada pelanggaran, kalau dalam bentuk administrasi, bisa kita luluskan, tapi kalau bentuknya sudah ada niat jahat, penyimpangan yang berdampak pada pidana korupsi itu, saya perintahkan kasi pidsus untuk tangani, itu pasti,” ujarnya.
“Kita plototin sama-sama biar program pemerintah pusat terkait penanganan Covid–19 ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah juga aman, nyaman melaksanakan kegiatan ini. Tapi (infonya), Sanggau ini tergolong baik (serapannya) dibanding daerah–daerah lain. Mungkin karena belum maksimal saja,” tambahnya.
Penimbunan Oksigen
Dalam kesempatan tersebut Kajari Tengku Firdaus juga menyoroti perihal penimbunan oksigen yang berlokasi di Parindu Sanggau dan mewanti-wanti kepada para pelaku.
Tindak penimbunan bisa dikenakan sanksi pidana, terkait undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dikenakan undang-undang nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan.
Ancamannya pidananya sampai 12 tahun penjara atau denda sampai Rp 1 Miliar, kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 tahun 1999.
“Jadi kepada para penimbun bisa dikenakan itu. Saya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat. Mohon gunakan hati nurani, jangan mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan ang sebesar-besarnya,” pungkas Tengku.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





