Hari Jadi Kabupaten Mempawah Ditetapkan Sesuai Perda 08/2017
Mempawah (Suara Kalbar) – Bupati Mempawah, Erlina, mengungkapkan latar belakang hukum ditetapkannya tanggal 4 Juli sebagai Hari Jadi Kabupaten Mempawah.
Menurut Erlina, penetapan tanggal 4 Juli itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Mempawah.
“Penetapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan,” ungkap Erlina.
Dalam sambutannya pada Peringatan Hari Jadi Kabupaten Mempawah di halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (5/7/2021) tadi pagi, Erlina selanjutnya menambahkan, UU Nomor 27 Tahun 1959 itu diundangkan pada 4 Juli 1959.
“Karena itu lah, dalam rangka mengenang terbentuknya Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat ini, dijadikan penanda bahwa Kabupaten Mempawah yang kita cintai ini telah berusia 62 tahun pada 4 Juli 2021,” tegas Erlina.
Dengan demikian, berdasarkan Perda 08 Tahun 2017 tersebut, maka secara hukum 4 Juli ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Mempawah dan akan diperingati setiap tahunnya.
“Peringatan Hari Jadi ke-62 ini saya harapkan dapat menjadi momentum untuk menyegarkan kembali semangat dan pendirian bersama bahwa Kabupaten Mempawah adalah Rumah Kita Bersama, Milik Kita Bersama,” imbuhnya.
Karena kebersamaan itu pula, Erlina mengajak stake holder maupun seluruh masyarakat untuk mengantarkan Kabupaten Mempawah menjadi daerah otonom yang lebih baik, lebih maju, serta lebih mandiri dari waktu ke waktu.
Erlina selanjutnya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk bersama-sama membangun dan menjaga Kabupaten Mempawah.






