Batas Kota Disekat, Warga Mempawah Diimbau Tak ke Pontianak

Kapolsek Siantan, Polres Mempawah, Iptu Rahmad Kartono, saat turut memonitoring penerapan penyekatan di batas kota, yakni di Terminal Batulayang, sebagai bagian dari PPKM Darurat yang ditetapkan Pemkot Pontianak, Senin (12/7/2021). Kapolsek mengimbau agar masyarakat Mempawah menunda kepergian ke Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan Pemerintah Kota Pontianak pada Senin (12/7/2021).

Sebagai bagian dari kebijakan PPKM Darurat itu, sejumlah ruas jalan termasuk batas kota Pontianak dilaksanakan penyekatan 24 jam.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melaui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, ketika dihubungi SUARAKALBAR.CO.ID, mengaku sudah memantau langsung upaya penyekatan di batas kota, tepatnya di Terminal Batulayang.

“Karena wilayah hukum Polsek Siantan berbatasan dengan Kota Pontianak, maka upaya penyekatan ini wajib kita berikan dukungan,” ungkap Kapolsek.

Ia selanjutnya mengimbau masyarakat Kabupaten Mempawah untuk tidak ke Pontianak, kecuali ada kepentingan mendesak, misalnya ada kaitan dengan pengurusan jenazah atau perawatan kesehatan/sakit.

Dalam pemantauan itu, tambah Rahmad Kartono, dirinya mendapat penjelasan dari Kapolsek Pontianak Utara, AKP Feby Rando,terkait kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Diungkapkan, dalam penyekatan di batas kota ini, Polsek Pontianak Utara diback up personel Direktorat Pol Airud Polda Kalbar, Polresta Pontianak Kota, Kompi Mekanis 643 Batulayang, Dishub Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak dan tenaga kesehatan Puskesmas Pontianak Utara.

“Penyekatan di pintu masuk Kota Pontianak atau di Terminal Batulayang akan dilaksanakan selama 24 jam,” jelasnya.

Masyarakat pengendara atau pengguna jalan yang akan memasuki Kota Pontianak bakal dilakukan pemeriksaan identitas diri, kartu/sertifikat vaksin, pengecekan suhu badan dan turut menjalani swab atau rapid test Antigen.

Apabila pengendara atau pengguna jalan diketahui hasilnya reaktif usai swab Antigen, maka akan dicatat identitasnya dan diharuskan kembali. Dengan kata lain, tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Kota Pontianak.

“Nah, atas penjelasan dari Kapolsek Pontianak Utara, AKP Feby Rando, dapat kita simpulkan, apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak, sebaiknya masyarakat menunda dulu rencana kepergian ke Pontianak,” imbuhnya.

Masyarakat Kabupaten Mempawah juga diimbau untuk memahami situasi ini, disebabkan Kota Pontianak berstatus zona merah Covid-19.

“Dan langkah PPKM Darurat ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran virus Corona agar tak semakin meluas,” pungkas Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono.