Singkawang (Suara Kalbar)- Petugas Lapas Kelas II B Singkawang berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 21,23 gram dari seorang perempuan berinisial ZO yang saat itu hendak mengantarkan makanan kepada warga binaan berinisial JL di Lapas Singkawang, Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 11.40 WIB.
“Dalam kronologis kejadian sekitar pukul 11.40 seoramg perempuan mengetuk portir ingin menitipkan suatu barang titipan bagi warga binaan. Perempuan tersebut disuruh masuk ke dalam Lapas kemudian diperiksa petugas keamanan P2U,” ujar Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas II B Singkawang Rahman Adi Ramadani.
Dia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang terlarang diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 21 gram, dalam bungkusan putih yang dimasukan ke dalam Rexona.
“Tindakan kami selanjutnya mengamankan dan berkoordinasi dengan Polres Kota Singkawang. Setelah berkoordinasi dengan Polres Singkawang, kemudian datang petugas dari Reserse Narkoba dan diajukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan serah terima barang bukti,” katanya.
Rahman mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan perempuan yang mengantarkan makanan, bahwa dirinya diminta kawan saudaranya untuk mengantarkan makanan tersebut.
“Saat ini baik perempuan yang mengantarkan makanan dan diduga narkoba tersebut sudah dibawa ke Polres Singkawang,” jelasnya.