SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News 36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas

36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas

Petugas Kepolisian melakukan pemantauan terhadap mobil pribadi hingga mobil angkutan di Pos Penyekatan Batu Layang Pontianak, Kamis (6/5/2021). Bagi pengendara yang terindikasi bakal ditahan untuk menjalani tes swab antigen. SUARAKALBAR.CO.ID/ Diko Eno

Suara Kalbar Larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penularan Covid-19, mulai diberlakukan di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (6/5/2021). Larangan ini berlaku sampai dengan pada Senin (17/5/2021) nanti.

Untuk mengantisipasi adanya yang nekat mudik, ada 883 personel
gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di
36 titik penyekatan. Selama larangan mudik berlaku, ada kendaraan yang boleh melintas,

“Upaya ini untuk menjaga dan mengantisipasi warga yang masih
nekat mudik,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go,
Kamis petang.

Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat dan
air, kata dia, sudan dikerahkannya sebanyak 883 personel gabungan untuk
berjaga di 33 titik pos pengamanan dan 3 titik dermaga penyeberangan
yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Kalimantan Barat.

“Di titik penyekatan mudik 2021, tim gabungan akan melakukan
pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang
tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik ini,” ucap
Donny.

Penyekatan ini, sambungnya, sesuai dengan Pasal 2 Permenhub RI
Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa
Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam
aturan tersebut, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan
melintas adalah kendaraan jenis ambulans, pemadam kebakaran, ekspedisi
sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah
dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai
keperluan mendesak.

Sementara kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan
melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus dan mobil
penumpang. Kemudian kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil
penumpang, mobil bis dan sepeda motor.

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih
nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau
provinsi. Warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap
akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tegas Donny.

Sumber: Suara.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan