Polres Landak Ungkap Kasus Selama Pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2021
![]() |
| Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Landak, Selasa (20/4/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Fitriadi |
Landak (Suara Kalbar)- Selama Operasi Pekat Kapuas 2021 yang diselenggarakan mulai 11 April 2021 selama 14 hari Polres Landak yang menetapkan target sebanyak 20 kasus namun berhasil mengungkapkan sebanyak 196 kasus.
“Operasi Pekat ini dilaksanakan oleh Polda Kabar beserta jajarannya yang berlangsung sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan 11 April 2021 selama 14 hari,” ujar Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Dia menjelaskan Operasi Pekat dilaksanakan sebagai cipta kondisi untuk menjamin situasi kamtibmas menjelang bulan Suci Ramadan.
“Operasi Pekat ini dilaksanakan oleh Polda Kabar beserta jajarannya yang berlangsung sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan 11 April 2021 selama 14 hari,” ujar Ade.
Kapolres Landak menuturkan pelaksanaan Operasi Pekat melibatkan 59 personelnya. Polda Kalbar menetapkan target sebanyak 20 kasus. Namun, Polres Landak berhasil mengungkapkan 196 kasus melebihi target yang diberikan.
“Selama operasi 14 hari, dengan anggaran dari Polda, kami melaksanakan penindakan atau pengungkapan lebih dari target. Dsri 20 kasus kita bisa mengungkap 196 kasus,” terang Ade.
Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 2 kasus judi, 2 kasus narkoba, 44 kasus miras, 12 kasus prostitusi, 112 kasus premanisme, 6 kasus petasan serta 18 kasus senjatan api dan senjata tajam.
Pada kasus prostitusi, Polres Landak menerapkan kasus tipiring (tindak pidana ringan) dan telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Ngabang dengan denda Rp 1 juta. Pengungkapan kasus prostitusi tersebut diungkapkan atas pelaksanaan razia pada sejumlah penginapan selama Ops Pekat berlangsung.
Sedangkan pada kasus premanisme dan petasan dilakukan tindakan pembinaan. Pada 1 kasus miras yang cukup menonjol, Polres Landak mengamankan 18 dus anggur merah (216 botol) yang kemudian dilakukan tindakan penyidikan.
“Untuk miras dari 44 kasus, 1 kasus kita proses sidik, kemudian yang 43 kasus kita berikan pembinaan karena pertimbangannya barang bukti yang kami amankan cukup kecil,” terang Kapolres Landak.
Polres Landak juga melakukan tindakan penyidikan atas kasus narkoba, judi serta 1 kasus senjata tajam atau senjata api.
Penulis : Fitriadi





