SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Peningkatan Kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa, Eka Hendry: Mediator tak Boleh Memihak

Peningkatan Kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa, Eka Hendry: Mediator tak Boleh Memihak

Bawaslu Kota Pontianak gelar rapat peningkatan kapasitas SDM penyelesaian sengketa. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist


Pontianak
(Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak gelar rapat peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelesaian Sengketa di lingkungan sekretariat Bawaslu Pontianak, Selasa (6/4/2021).

Kegiatan yang melibatkan seluruh staf dan komisioner Bawaslu Pontianak di isi oleh Direktur CAIREU IAIN Pontianak, Eka Hendry AR.

Ridwan selaku  Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pontianak menyampaikan pentingnya pemahaman tentang mediator bagi SDM Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pontianak mengingat tidak adanya permohonan Penyelesaian Sengketa pada saat pemilihan umum (pemilu) tahun 2019.

“Karena pada pemilu lalu Bawaslu Pontianak tidak ada menangani sengketa, maka materi tentang mediator menjadi sangat penting untuk penguatan kapasitas SDM Penyelesaian Sengketa,”ungkap Ridwan pada sesi pengantar.

Eka Hendry memulai materinya dengan menjelaskan paradigma konflik kemudian masuk kepada pembahasan tentang mediasi.

“Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, sangat efektif apabila bisa dioptimalkan karena penyelesaianya bisa lebih cepat, murah, dan win-win solution,” papar Eka Hendry. 

Eka Hendry yang pernah menjabat ketua tim seleksi KPU di Kalimantan Barat ini juga menegaskan bahwa selaku mediator Bawaslu tidak boleh memihak kepada salah satu pihak baik pemohon maupun termohon.

“Bawaslu harus benar-benar netral dalam forum mediasi, netral dalam pemilihan diksi saat berbicara bahkan posisi dudukpun tidak boleh terindikasi memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa,” tegas Eka Hendry.

Penulis: Tim Liputan

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan