SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Pemkab Mempawah Teken Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak

Pemkab Mempawah Teken Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak

Bupati Mempawah, Erlina, didampingi Sekretaris Daerah, Ismail, dan Kepala KPP Mempawah, Rr Sri Pahlawati Hadiningrum, menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antar DJP dan DJPK yang berlangsung secara virtual di Kantor Bupati Mempawah, Rabu (21/4/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah
ambil bagian mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi
Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antar Direktorat Jenderal Pajak
(DJP)-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)-Pemerintah Daerah tahun
2021.

Kegiatan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
itu dilaksanakan secara virtual, Rabu (21/4/2021).

Keikutsertaan Pemkab Mempawah, semakin terasa istimewa.
Karena Bupati Erlina mendapat kepercayaan memberikan sambutan mewakili 84
pemerintah daerah se-Indonesia peserta PKS, di Kantor Bupati Mempawah.

Turut hadir, Sekda Mempawah, Ismail dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Mempawah, Rr Sri Pahlawati Hadiningrum.

Dalam kesempatan itu, Erlina mengaku tidak menyangka
mendapat kepercayaan dari 84 daerah peserta PKS untuk memberikan sambutan.

Namun ia tak menampik, hal itu menjadi suatu kebanggaan bagi
Pemkab Mempawah. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas amanah yang
diberikan.

Momen ini menjadi hari yang membahagiakan bagi Erlina.
Terlebih lagi hari ini tanggal 21 April merupakan peringatan hari lahir Ibu
Kartini, seorang pejuang emansipasi perempuan.

“Tidak lupa, kami mengucapkan Selamat Hari Kartini untuk
seluruh perempuan Indonesia yang tangguh dan hebat. Tetap semangat dan teruslah
berkarya untuk ikut membangun negeri kita tercinta,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Erlina mengapresiasi perjanjian
kerjasama yang diinisiasi KPK dan ditindaklanjuti DJP dan DJPK, dengan
merangkul pemda bersama-sama bersinergi mengoptimalkan pemungutan pajak pusat
dan pajak daerah.

Terlebih, PKS ini berbentuk kegiatan bersama sebagai bagian
dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang undangan
yang berlaku.

Secara umum, dijelaskan Erlina, inti dari materi PKS
tersebut menekankan pada pentingnya pertukaran data/informasi antar fiskus
pusat dan daerah untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dan pengenalan
proses bisnis pengawasan wajib pajak secara bersama yang dilaksanakan Kanwil
DJP dan perangkat daerah pengelola pendapatan daerah.

Tidak lupa, ia mengharapkan pelaksanaan PKS ini, para pihak
dapat menjaga dan melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban
masing-masing.

Karena itu, kiranya PKS ini ke depan dapat dikembangkan dan
diperluas, baik dari sisi data yang dipertukarkan maupun kegiatan bersama yang
dilaksanakan, juga dari keikutsertaan pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan seluruh pemda nantinya dapat mengikuti
PKS ini, sehingga penerimaan pajak daerah dapat lebih ditingkatkan seiring
dengan peningkatan pajak pusat, agar pembangunan dapat lebih digalakkan dan
pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat,”
pungkasnya. 

 

Penulis : Prianta

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan