SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK: Kriteria Kemiskinan di DTKS Ditentukan Kemensos dan Kepala Daerah

KPK: Kriteria Kemiskinan di DTKS Ditentukan Kemensos dan Kepala Daerah

Mensos, Tri Rismaharini. (Dok : Kemensos)

Suara Kalbar Kriteria kemiskinan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk oleh kepala daerah. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

“Kriteria kemiskinan di Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus ditentukan, seperti kriteria
kemiskinan di Jakarta dan daerah jelas beda,” katanya, saat menyerahkan
rekomendasi bantuan sosial (bansos) kepada Mensos, Tri Rismaharini, di
Gedung KPK, Jumat (30/4/2021).

Bagi kepala daerah yang mampu menurunkan jumlah kemiskinan di daerahnya, dinilai berhasil dalam menjalankan tugasnya.

“Kepala daerah yang yang berhasil menurunkan jumlah kemiskinan dianggap berhasil menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Penanganan situasi darurat adalah yang belum
dianggarkan. Kegiatan yang sudah dianggarkan di APBN dan APBD,
pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seperti pandemi Covid-19, tidak ada antisipasi
anggaran dan tidak tahu akan terjadi, sehingga pemerintah minta
realokasi anggaran dengan dasar harus cepat, karena keselamatan
masyarakat harus diutamakan,” tandas Alex.

Contoh lain, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD)
dan swab, yang dilakukan dengan ketentuan harus jelas oleh pihak yang
bergerak di bidangnya, jangan pengadaan APD dilakukan oleh penyedia
sembako.

Jika pihak penyedia APD dilakukan oleh penyedia
sembako jelas tidak mampu, dan akan dilempar ke penyedia lainnya, maka
hal itu yang menimbulkan rente, padahal bisa dilakukan ke penyedianya
langsung.

“Jadi kendati kondisi darurat, harus tetap
memperhatikan pengadaan barang secara transparan dan itu yang terjadi
dalam korupsi penyaluran bansos,” ungkap Alex.

Sementara itu, mensos menandaskan, saat ini, dari
3 jenis bansos yang diselenggarakan Kemensos, tidak ada dalam bentuk
barang, tapi secara tunai.

“Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berakhir April.
Semuanya diberikan secara tunai,” ungkap Mensos.

Hasil dari pemadanan DTKS, ada 21 juta lebih yang
‘ditidurkan’ karena ganda, sedangkan di New DTKS adalah data yang padan
dengan NIK.

“Dari 21 juta lebih yang ditidurkan adalah data
ganda, misalnya Risma terima BST 3, yang 2 ditidurkan, yang 1 tetap
menerima. Untuk di Papua dan daerah lain, ada yang belum tuntas,” tandas
Mensos.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan