Koruptor Lunasi Uang Pengganti, Eni Siragih Setor ke Negara Rp3.787.000.000
![]() |
Eni Saragih sesuai menjalani pemeriksaan dalam kasus suap Samin Tan di KPK. (Suara.com/Welly H). |
Suara Kalbar – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih telah melunasi kewajiban membayar uang pengganti
terkait statusnya sebegai terpidana dalam korupsi pemberian suap dalam
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah
menyetor cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari Eni sejumlah
Rp3.787.000.000 ke kas negara pada Selasa (20/4/2021)).
“Dengan dilakukannya penyetoran tersebut,
kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah
selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor:
100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019,” ucap Ali dalam
keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya, kewajiban uang pengganti terhadap Eni
berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta seluruhnya sejumlah
Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura.
“Komitmen KPK untuk melakukan “asset recovery”
melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan
kepada para terpidana,” kata Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta pada 1 Maret 2019 telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara
ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eni.
Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar
dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo untuk
mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik
Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan
Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan
China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima
gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh
dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang
minyak dan gas.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now