SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Ini Tata Cara Penghitungan Suara Ulang, Dimulai dari Desa Sungai Ayak Satu

Ini Tata Cara Penghitungan Suara Ulang, Dimulai dari Desa Sungai Ayak Satu

Tata Cara Penghitungan Suara Ulang, Dimulai dari Desa Sungai Ayak Satu.

Sekadau (Suara Kalbar) – KPU Sekadau siap menggelar penghitungan surat suara ulang di 65 TPS pada Kecamatan Belitang Hilir mulai Senin 12 April 2021. Penghitungan suara ulang akan dibagi menjadi empat panel dimulai dari Desa Sungai Ayak Satu.

Tata cara penghitungan suara ulang sesuai amar putusan MK dimulai dari membuka kotak suara Desa Sungai Ayak Satu, Sungai Ayak Dua, Entabuk, Tapang Pulau, Kumpang Bis, Menawai Tekam, Semadu, Merbang dan Empajak.

“Penghitungan suara ulang akan dimulai dengan membuka kotak suara yaitu dari Desa Sungai Ayak Satu, kemudian mengambil sampul yang berisi surat suara yang digunakan,” ujar Heriadi, Anggota KPU Sekadau.

Setelah mengambil sampul, Heriadi menjelaskan proses selanjutnya yaitu menghitung surat suara yang digunakan baik surat suara sah maupun tidak sah.

“Sesuai keputusan MK, kita hanya menghitung surat suara, tidak ada yang lain. Artinya tidak membuka daftar hadir, DPT dan yang lainnya,” lanjutnya.

Proses selanjutnya yaitu memeriksa tanda coblos pada surat suara kemudian menunjukan pada saksi paslon dan Bawaslu Kabupaten Sekadau dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah.

Setelah dihitung, hasil penghitungan suara ulang akan dituangkan dalam formulir model C hasil ulang KWK dan memfoto hasil tersebut kedalam aplikasi si rekap.

“Dalam form C hasil KWK itu ada 3 lembar, yang pertama itu lembar berita acara,” sebutnya.

Kemudian setelah proses hitung sudah dilakukan, KPU Sekadau akan mengumumkan C hasil ulang KWK ditempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat selama tujuh hari sejak penghitungan selesai dilakukan.

Setelah proses penghitungan suara ulang ditingkat TPS dilakukan, selanjutnya C hasil ulang KWK akan dituangkan kedalam form D hasil Kecamatan ulang KWK.

“Kemudian kita akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang ditingkat Kabupaten. Hasil pada Kecamatan Belitang Hilir akan digabungkan dengan hasil pada Kecamatan lainnya yang tidak dibatalkan oleh MK,” pungkasnya.

Proses penghitungan suara ulang tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang dilakukan pada rentang tanggal 13 hingga 21 April 2021.

Adapun penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Sekadau hasil penghitungan suara ulang paling lambat tanggal 22 April 2021.

Penulis : Tambong Sudiyono

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan