Hari Ini, Penyuap Eks Menteri KP Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan
![]() |
| Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Antara) |
Suara Kalbar – Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP)
Suharjito akan menjalani pembacaan tuntutan sebagai terdakwa oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu
(7/4/2021) hari ini.
Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ia, dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan persidangan telah memasuki pembacaan tuntutan yang digelar hari ini.
“Iya (pembacaan tuntutan terdakwa Suharjito),” kata Ali dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Terdakwa Suharjito diketahui juga telah
mengajukan Justice Collaborator atau (JC) kepada majelis hakim. Adapun,
majelis hakim pun tengah mempelajari apakah terdakwa Suharjito memiliki
kriteria untuk dapat mengajukan JC.
Dalam dakwaan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo
sebesar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian
KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui
beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau
Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris
pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi
sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan
terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih
Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito
dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.






