Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf
![]() |
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika) |
Suara Kalbar – Kalangan media hingga pegiat sosial dikejutkan dengan terbitnya Telegram Kapolri yang salah satunya melarang media untuk menyiarkan atau meliput tindakan oknum polisi arogan. Di mana hanya boleh menyiarkan kegiatan Polri positif yang humanis.
Terang saja, TR ini langsung menuai
banyak kritikan. Di samping karena mendadak, TR tersebut dianggap
sebagai pembungkaman kebebasan media yang independen.
Namun tak lama setelah banyak menuai kritikan
publik, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo langsung memutuskan
untuk mencabut TR tersebut. Ini menjadi TR tercepat dan tersingkat
diterbitkan lalu dicabut kembali.
Dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara,
Kapolri juga menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya Telegram
larangan media yang menimbulkan multitafsir di masyarakat yang diartikan
media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.
Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(6/4/2021) malam mengatakan, dicabutnya Telegram tentang larangan media
tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan
menerima masukan dari masyarakat.
“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah
penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi
kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk
perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Kapolri.
Mantan Kabareskrim Polri itu meluruskan informasi
terkait Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5
April 2021, dan mencabutnya dengan menerbitkan Telegram Nomor
ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.
Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari
dibikin-nya surat telegram tersebut yakni meminta agar jajaran
kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya sesuai
dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Jendral bintang empat itu menginstruksikan agar
seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tapi juga
mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis,” ujar Sigit.
Tanggapan Kompolnas
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) RI mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
Prabowo yang lekas mencabut surat telegram dengan instruksi pelarangan
penyiaran kekerasan dan arogansi aparat.
Kompolnas RI memberi masukan kepada Polri untuk
berdiskusi terlebih dahulu kepada pihak terkait apabila hendak membuat
kebijakan.
Pelibatan pihak-pihak terkait menurutnya baik
guna meminimalisir adanya kalimat yang sarat multi tafsir dalam
pembuatan surat telegram. Terlebih surat telegram yang dihujani kritik
dari beragam pihak itu mengandung soal pers.
“Kami apresiasi kesigapan untuk mengoreksi dan
berharap dikemudian hari dapat melibatkan atau meminta masukan dari
instansi terkait atau dari pengawas eksternal, misalnya Dewan Pers dan
Kompolnas,” kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti saat dihubungi,
Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut, ia menerangkan apabila surat
telegram itu menyinggung kritik terhadap arogansi anggota kepolisian,
maka pers jelas bebas meliput.
Pihaknya bakal mendukung kalau maksud surat
telegram itu untuk melarang polisi yang arogan dan kekerasan berlebihan
saat menangkap pelaku kejahatan, lalu dibuat acara khusus untuk
glorifikasi kekerasan tersebut dengan anggapan gagah atau berwibawa.
“Itu yang kami setuju untuk dilarang, karena
menyebarluaskan kekerasan, sehingga membuat image polisi jadi buruk,”
katanya menambahkan.